Rommy Divonis Dua Tahun Penjara

JAKARTA– Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pem­bangunan (PPP) Romahur­muziy alias Rommy menda­patkan hukuman dua tahun penjara usai majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ja­karta membacakan amar pu­tusannya, kemarin (20/1).

Majelis Hakim berkeyakinan, Rommy terbukti menerima suap terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemen­terian Agama (Kemenag).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan mey­akinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, saat memba­cakan amar putusannya.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menja­tuhkan hukuman denda se­besar Rp 100 juta. Bila tak sanggup membayarnya, ma­ka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. “Denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” terang Hakim Fahzal.

Majelis hakim menilai, Rom­my terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut mene­rima suap Rp 70 juta.

Rommy dan Lukman dise­but terbukti melakukan in­tervensi, sehingga menjadi­kan Haris lolos dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Keduanya me­nyadari tentang perbuatan rasuah namun tetap dilakukan.

Selain itu, Rommy juga di­nilai terbukti menerima se­jumlah Rp 50 juta dari Kepa­la Kantor Kemenag Kabupa­ten Gresik, Jawa Timur, Mu­afaq Wirahadi. Selain itu, aliran uang juga mengalir ke sepupu Rommy, Abdul Wahab yang turut serta menerima uang sebanyak Rp 41,4 juta.

Penerimaan suap itu berkai­tan untuk memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh po­sisi di lingkungan Kemenag. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini.

Rommy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris. Rommy dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korup­si jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan