Restribusi Pemasangan Alat Pemadam Kebakaran Sumbang PAD Rp 52 Juta

CIMAHI – Meski minim, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ternyata menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi di Kota Cimahi. Tahun ini, retribusi dari sektor tersebut ditargetkan bisa menyentuh Rp52.355.000.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Saipul Nurjaman mengatakan, retribusi dari sektor APK semuanya disetorkan ke kas daerah.

“Tahun lalu retribusinya allhamdulilah sampai Rp78.160.500. Tahun ini target APK 2020 itu Rp52.355.000,” kata Saipul saat dihubungi, Rabu (12/2).

Penarikan retribusi dari sektor APK atau APAR di Kota Cimahi sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Kota Cimahi.

Saipul menjelaskan, penentuan target itu berdasarkan objek yang sudah ditentukan dari database yang sudah teridentifikasi. “Potensi jumlah objek retribusinya 254 bangunan/gedung,” ucapnya.

APAR merupakan atau fire extinguisher merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan api. Setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran, perusahaan, mal dan lain-lain pada dasarnya harus memiliki APAR.

Kewajiban pemasangan APAR itu diperkuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012. Saipul mengatakan, pendapatan dari retribusi dihasilkan dari pemeriksaan APAR yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.

“Pemeriksaan itu dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun,” ucap Saipul.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan, APAR yang terdapat di gedung keramaian cukup bervariasi. “Kalau hasil pemeriksaan kita tahun sebelumnya, hasilnya bervariasi ada yang harus diperbaiki, ada juga yang masih baik,” beber Saipul.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Totong Solehudin menambahkan, setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran, perusahaan, mal dan lain-lain pada dasarnya harus memiliki APAR.

“Sudah diwajibkan termasuk salah satu syarat ketika IMB. Makannya bangunan yang sekarang harus ada rekomendasi dari Damkar, salah satunya behitung soal kebakaraan,” tegas Totong.

Dikatakan Totong, berdasarkan hasil inventarisi pihaknya, rata-rata bangunan yang digunakan sebagai tempat keramaian sudah memiliki APAR

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan