Raperda Kawasan Tanpa Rokok Batal, Kok Bisa?

BANDUNG– DPRD Kota Bandung harus menunda pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), lantaran pemerintah Kota Bandung belum menyiapkan infrastukturnya.

Raperda ini dibuat berdasarkan hasil kajian Smoke Free Bandung yang menunjukkan terjadi peningkatan jumlah perokok pemula hingga 37 persen, dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 315 Tahun 2017 tentang KTR baru mencapai 0,3 persen.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha mengatakan, bila Pemkot Bandung ingin membuat sebuah peraturan, harus disiapkan infrastrukturnya juga.

“Kami bukan menolak tapi (Pemkot Bandung) harus bangun infrastrukturnya dulu. Raperda enggak ada yang ditolak, (draftnya) di simpan dan dipersiapkan dulu infrastrukturnya,” ujar Ahmad, dilansir tribunnews.com, kemarin (23/2).

Dikatakan Ahmad, salah satu contoh infrastruktur yang dimaksud misalnya menyediakan ashtray atau asbak di sejumlah tempat umum, agar perokok tidak merokok sembarangan. Bahkan, disiapkan area khusus untuk merokok.

“Contoh konkretnya misalkan di Asia Afrika coba simpan ashtray (asbak), boleh merokok, tapi tidak boleh sambil berjalan,” katanya.

Kegunaan area khusus merokok dan ashtray atau asbak di setiap titik di tempat umum itu akan berguna bagi perokok, agar tidak merokok sembarangan, karena sudah ada tempat yang disediakan.

“Sekarang orang sambil jalan, lempar puntung rokoknya kemana (sembarangan). Abu rokonya ke mana-mana. Artinya bukan diatur terlebih dahulu, tapi kalau diatur tidak ada infrastruktur akan menjadi persoalan,” ucapnya.

Ahmad tak ingin aturan hanya dibuat tanpa ada solusi atau persiapan infrastrukturnya. Sebab, jika dipaksakan nantinya aturan ini tidak akan efektif dan malah banyak dilanggar.

“Kami tidak mau ada aturan tetapi dilanggar, karena aturan dibuat bukan dilanggar, jadi sedikan dulu infrastrukturnya,” katanya.

Sementara, Wali Kota Bandung Oded M Danial belum dapat mengomentari soal itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak DPRD Kota Bandung. “Nanti kita harus ngobrol lagi dengan dewan,” kata Oded.

Seperti diketahui, Raperda ini dibuat pasalnya hasil kajian Smoke Free Bandung menunjukkan terjadi peningkatan jumlah perokok pemula hingga 37 persen dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 315 Tahun 2017 tentang KTR baru mencapai 0,3 persen. (bbs/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan