Perda Sistem Kesehatan Daerah Resmi Terbentuk

BANDUNG– Dewan Perwakilan Ra­kyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 4 sudah membahas Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah Kota Bandung.

Melalui Sidang Paripurna yang di­gelar Selasa (14/1), Raperda telah disahkan.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusma­wan, didampingi Wakil DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha dan Ade Supriadi, dihadiri Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Menurut Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Aries Supriat­na, Raperda ini mengatur seluruh aspek kesehatan. Sehingga semua hal mengenai kesehatan di Kota Bandung disinggung dalam raperda ini.

”Hanya saja, ada beberapa hal yang sifatnya muatan lokal karena merupa­kan kebijakan Kota Bandung,” kata Aries.

Menurut Aries, pihaknya menyo­roti mengenai keberadaan Puskesmas, terutama puskesmas yang didorong menjadi rumah sakit kelas D. ”Hal ini diperlukan, mengingat sebaran rumah sakit dan puskesmas belum merata,” katanya.

Aries juga mengatakan, pembahasan persoalan pembangunan fasilitas kese­hatan merupakan pembahasan menge­nai soal fundamental kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini terkait dengan definisi kesehatan sebagaimana tertu­ang dalam undang undang kesehatan yang menyatakan bahwa, “Kesehatan adalah keadaan sehat secara fisik dan mental spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan eko­nomis,” katanya.

Dengan terwujudnya derajat kese­hatan masyarakat yang tinggi sebagai hasil dari pembangunan di bidang kesehatan dapat dipastikan kemam­puan masyarakat untuk produktif secara sosial dan ekonomis dapat pula diwujudkan.

”Namun apabila kita lihat kenyataan kondisi masyarakat Kota Bandung khususnya masyarakat yang masih dalam taraf hidupnya di bawah garis kemiskinan, kita dapat melihat masih banyak persoalan-persoalan berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” papar­nya.

Hal ini dapat dilihat dari masih sulit­nya masyarakat tidak mampu untuk dapat mengakses pelayanan kesehatan secara mudah, cepat dan layak. Disamping itu adanya feno­mena tingginya penderita penyakit tidak menular yang menimpa masyara­kat tidak mampu seper­ti kanker, stroke, jantung, hipertensi, diabetes, ga­gal ginjal serta relative tingginya penyebaran virus HIV/AIDS yang berdasarkan data ke­menkes disinyalir kurang lebih ter­dapat 9.000 (sembilan ribu) orang di Kota Bandung yang mengidap virus HIV/AIDS dan hanya 4.800 (empat ribu delapan ratus) orang yang telah terdata oleh Dinas Kesehatan. Disam­ping itu, terdapat fenomena yang perlu ditangani secara serius berkaitan dengan meningkatnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan data Dinas Kesehatan, 1 diantara 5 penduduk Kota Bandung dapat di­duga mengalami gangguan jiwa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan