Perda RTRW Direvisi

BANDUNG – Dalam upaya memaksimalkan pemanfaatan ruang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) tengah memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2011-2031.

Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbang, Riela Fiqrina menyebutkan, terdapat 33 pasal yang direvisi dari total 137 pasal yang tertera dalam Perda Nomor 18 Tahun 2011 tersebut.

”Ada beberapa faktor yang membuat RTRW ini harus direvisi seperti faktor eksternal yaitu harus disesuaikan dengan kebijakan nasional dari pemerintah pusat dan kebijakan dari provinsi,” ucap Riela di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, belum lama ini.

Dia menjelaskan, dalam revisi RTRW ini, Pemkot Bandung akan menggeser tempat pelayanan di dua sub pusat kota. Keduanya yakni sub pusat kota Sadangserang dan sub pusat kota Kopo Kencana. Penggeseran pelayanan di dua sub pusat kota tersebut dikarenakan lokasinya yang sudah semakin padat permukiman. Selain itu, akses menuju lokasi juga kurang strategis sehingga mencari tempat yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

Dikatakannya, untuk sub pusat kota Sadangserang mencakup Kecamatan Coblong, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Cidadap, Bandung Wetan dan Sumur Bandung. Sementara sub pusat kota Kopo Kencana meliputi Kecamatan Astanaanyar, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Babakan Ciparay dan Badung Kulon.

”Dari delapan sub pusat kota ada dua yang tidak berfungsi, pertama Sadangserang dan Kopo Kencana. Makanya dua ini kita geser, yang di Sadangserang geser ke Pahlawan yang Kopo Kencana geser ke arah Leuwi Panjang,” jelasnya.

Riela mengungkapkan, pertumbuhan pembangunan di Kota Bandung yang bergerak secara dinamis juga menjadi alasan revisi Perda tersebut. Sehingga Pemkot Bandung perlu beradaptasi dengan kondisi terkini. Selain itu, lanjutnya, adanya paradigma pembangunan Kota Bandung, dinamika pembangunan Kota Bandung dan hasil evaluasi pemanfaatan ruang di Kota Bandung juga ikut memengaruhi perubahan tersebut.

”Revisi terhadap substansi RTRW yang juga mengacu pada dinamika pembangunan kota,” ungkapnya.

Menurutnya, sejauh ini pembangunan Kota Bandung lebih berorientasi ke masa depan. Yakni

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan