Perda Kepemudaan Segera Disahkan

NGAMPRAH– DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kabupaten Bandung Barat (KBB), terus berjuang untuk meloloskan Perda Kepemudaan sebagai warisan kepada para penerusnya. Hal itu disampaikan Ketua DPD KNPI KBB, Lili Supriatna di Ngamprah, kemarin (22/1).

Jika itu terealisasi, kata Lili, maka akan menjadi sebuah prestasi bagi kepengurusan KNPI KBB periode 2017-2020, mengingat selama 12 tahun KBB menjadi daerah otonomi belum memiliki Perda Kepemudaan.

“Masa kepemimpinan saya habis di Januari ini, dan paling lambat Juni 2020 harus sudah ada ketua baru. Saya ingin sebelum lengser bisa mewariskan Perda Kepemudaan yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPRD,” kata Lili.

Menurutnya, kehadiran Perda Kepemudaan di KBB sangat mendesak sebagai turunan dari UU Kepemudaan di tingkat pusat. Perda itu menjadi payung hukum organisasi kepemudaan di KBB karena akan diatur secera jelas tentang hak dan kewajiban organisasi pemuda, termasuk dalam hal menerima bantuan atau hibah. Selama ini aturan bantuan yang diberikan tidak ada acuan baku, sifatnya masih kental dengan unsur lobi serta faktor kedekatan.

Melalui Perda Kepemudaan, dirinya ingin mengubah stigma bahwa bantuan kepada KNPI atau organisasi pemuda lain bukan karena pertimbangan kedekatan tapi lebih kepada konstitusional.

Ketika itu berjalan maka figur pemimpin KNPI KBB tidak terkesan blok orang bupati atau wakil bupati. Semua berjalan sesuai kompetensi, sehingga dalam penciptaan ketua sampai jalannya organisasi menjadi tanggungjawab pemerintah.

“Kalau Perda Kepemudaan terbentuk maka, segala sesuatu yang menyangkut KNPI atau organisasi kepemudaan (OKP) akan bicara konstitusional bukan lagi like and dislike,” imbuhnya.

Terkait suksesi kepemimpinan, Lili menyebutkan sedang mempersiapkan Muscam dengan membentuk kepengurusan ketua di tingkat kecamatan. Termasuk sudah memerintahkan ke OC Rapimda untuk melakukan verifikasi keabsahan SK OKP, dimana rata-rata habis masa baktinya.

Total tercatat ada 16 PK dan 89 OKP yang nantinya memiliki hak suara untuk menentukan ketua baru. Tapi jika SK-nya habis maka mereka akan masuk sebagi peninjau dan tidak punya hak suara atau mencoblos.

“Jelang suksesi kepemimpinan yang baru, kami meminta 89 OKP bisa AKUR (Aspiratif, Kreatif, Unggul, dan Religius) demi kemajuan KNPI KBB ke depan. Sekarang kami juga sedang safari ke-16 kecamatan dan menyosialisasikan soal ini, mengingat Musda KNPI KBB akan digelar pada April 2020,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan