Penggeledahan Terhambat, Bukti KPK Dilemahkan

“Penting untuk ditegaskan bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor),” tegasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, proses penanganan perkara yang dilakukannya tak terhambat meski harus menunggu izin Dewas guna melakukan tindakan pro justitia seperti penggeledahan. Ia menyatakan, dalam memproses suatu perkara, KPK akan melakukannya sesuai prosedur yang berlaku.

“KPK (itu) penegak hukum. Maka setiap upaya hukum akan dilaksanakan oleh KPK setelah prosedur hukumnya terpenuhi,” kata Ghufron kepada Fajar Indonesia Network (FIN).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan