Pemkab Surati Perusahaan Soal TKA

NGAMPRAH– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengeluarkan surat edaran tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing (TKA). Salahsatu tujuannya untuk
meningkatkan kewaspadaan terhadap virus corona.

Surat edaran tersebut ditujukan bukan hanya kepada manajemen proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) tapi juga seluruh perusahaan ataupun institusi di KBB.

“Surat edaran itu kami buat sebagai tindak lanjut dari intruksi bupati terkait dengan merebaknya Virus Corona. Sebab di KBB banyak terdapat TKA termasuk dari China yang menjadi asal muasal munculnya virus tersebut, sehingga harus diantisipasi,” kata Kepala Disnakertrans KBB Iing Solihin di Ngamprah, Kamis (30/1)

Iing nenyebutkan, dalam surat edaran bernomor 400/177/01-Disnakertrans itu terdapat tiga poin penting yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.

Yakni perusahaan yang mempekerjakan TKA agar melaporkan jumlah pegawai TKA yang aktif, TKA wajib melaporkan dan melampirkan data riwayat kesehatan yang tebaru (2020) dari rumah sakit, serta laporan tersebut harus disampaikan ke Disnakertrans KBB secepatnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam melakukan pemeriksaan kesehatan atau general check up para TKA.

Bahkan ke depan hal tersebut harus dilakukan secara berkala, tidak hanya diperiksa kesehatannya pada saat akan awal bekerja. Pemeriksaan kesehatan juga tidak hanya sebatas pada TKA asal China tapi seluruh TKA dimana sampai awal 2020, jumlah TKA yang bekerja di KBB mencapai 900 orang lebih.

“Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamtaan dan Kesehatan Kerja, Kemenaker, sudah mengeluarkan surat edaran perihal kewaspadaan penyebaran penyakit Virus Corona. Yakni meminta kepada setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi munculnya virus corona dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan