Pemkab Klaim Pramestha Kantongi Izin

Kendati demikian, dengan adanya acuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam surat instruksi Gubernur, membuat Pemkab Bandung Barat belum bisa mengambil tindakan. Sebab, ada perbedaan aturan pada 2007-2008 dengan aturan pada 2016, sehingga seharusnya ada slot/aturan hukum yang jelas.

“Kalau Pramestha sekarang sudah membangun tapi keluar Perda Tahun 2016 tentang KBU, ada cantolannya. Pramestha Resort Town harus menyesuaikan. Tinggal melakukan revisi sesaui dengan aturan baru yang diterbitkan,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan