Pemkab Klaim Pramestha Kantongi Izin

NGAMPRAH– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat saat ini dilematis lantaran adanya instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menghentikan proyek Pramestha Resort Town yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) tepatnya di Kecamatan Lembang.

Pemkab berdalih, Pramestha Resort Town sudah memiliki dokumen perizinan pembangunan secara lengkap. Hal itu bermula pada izin yang diterbitkan pada 2007, oleh Gubernur Jawa Barat kala itu yang dijabat Danny Setiawan dengan mengeluarkan rekomendasi yang ditindaklanjuti Pemkab Bandung Barat, dengan mengeluarkan perizinan pembangunan pada 2008 setelah rekomendasi Gubernur diterima.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Apung Hadiat Purwoko menilai, munculnya berbagai persepsi serta perbedaan payung hukum, mengakibatkan penanganan untuk masalah pembangunan sarana komersil di KBU menjadi tarik ulur.

“Keluar izinnya itu 2008. Nah, yang menjadi permasalahan saat ini, sedang kami lakukan pendalaman, apakah ada pelanggaran atau penyesuaian-penyesuaian dengan Peraturan Gubernur Jabar tahun 2016, apakah itu harus dihentikan atau bagaimana? Masih tarik ulur,” kata Apung, Minggu (19/1).

Apung menjelaskan, pada prinsipnya standar operasional prosedur (SOP) untuk pembangunan di KBU harus ada rekomendasi Gubernur yang disertai saran teknis, kemudian turun ke Bappeda terkait keterangan rencana ruang bahwa zonasi (lokus) diperbolehkan untuk peruntukan ruang sesuai Perda tata ruang, kemudian masuk ke DPMPTSP untuk dikeluarkan izin prinsip/lokasi dengan berbagai parameternya.

“Untuk mempertajam sarana teknis yang dikeluarkan oleh rekom Gubernur dan izin prinsip yang dilengkapi sarana teknis, penjabarannya ada di Dinas LH,” katanya.

Dirinya menuturkan, DLH berperan sebagai koordinator dalam melakukan kajian lingkungan yang dilakukan pihak ketiga, mulai dari pengkajian analisis dampak lingkungan (Amdal) maupun upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).

“Dinas LH pun menampung berbagai masukan dari SKPD, pakar akademisi, masyarakat, stakeholder, serta kewilayahan yang turut membahas dan menguji rekomendasi Gubernur sehingga muncul sarana teknis dan risalah rapat. Kalau sudah sempurna, baru saya tandatangani rekomendasinya. Nanti dikembalikan ke DPMPTSP untuk mengeluarkan izin,” terangnya.

Lebih lanjut Apung mengatakan, pembangunan Pramestha Resort Town berkekuatan hukum karena memiliki rekomendasi Gubernur, memiliki izin prinsip/lokasi, serta izin lingkungan yang disusul izin teknis lainnya seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan