Pemda Bandung Barat Blokir Aset Lapangan Pacuan Kuda Agar Tidak Diklaim

KBB – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil sikap soal tanah eks lapangan pacuan kuda yang berlokasi di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang lantaran ada upaya pengklaiman.

Pasalnya upaya pengklaiman serta pendudukan secara fisik padahal lahan itu sudah secara sah menjadi aset Pemda KBB pascapemekaran dari Kabupaten Bandung pada tahun 2007 lalu.

“Kami melakukan upaya pemblokiran tanah eks lapangan pacuan kuda di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, untuk mencegah terjadinya pemindahtanganan secara ilegal kepada pihak lain,” tegas Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB, Asep Sudiro, Kamis (27/2).

Menurutnya, Pemerintah KBB sudah dua kali melakukan pemblokiran atas aset tanah tersebut. Terhitung pada tahun 2013 dan terakhir pada tahun 2019 lalu.

Pemblokiran itu, dimohonkan kepada Kepala Kantor Pertanahan KBB dengan tujuan untuk menghindari terjadinya permohonan status kepemilikan dari pihak-pihak lain selain Pemda KBB. Jika sampai dilakukan pemindahtanganan, maka akan berimplikasi pada persoalan hukum.

“Jadi selama diblokir itu, maka tidak akan ada pihak manapun yang bisa menyertifikatkan tanah yang menjadi penguasaan Pemda KBB tersebut,” sambungnya.

Tindakan pemblokiran itu karena adanya upaya penguasaan fisik oleh pihak-pihak lain terhadap tanah lapang eks pacuan kuda tersebut. Berdasarkan catatan hingga saat ini yang ada pada pihaknya, terdapat 39 bangunan yang berdiri di sana.

“Bangunan di tanah eks lapangan itu sudah lama berdiri dan sudah ada di sana sebelum KBB terbentuk,” bebernya.

Tanah lapang eks pacuan kuda seluas 88.730 meter persegi yang terletak di Desa Kayuambon itu, sempat diklaim sebagai tanah milik ahli waris Oerki Oerkinah. Sementara Pemda KBB juga memasukan tanah tersebut sebagai aset daerah.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Bandung  Nomor 030/Kep.229-Aset/2010 tentang Penghapusan Barang Milik Pemkab Bandung yang Diserahkan Dari Pemkab Bandung kepada Pemda KBB. Surat keputusan tersebut direvisi dengan Surat Keputusan Bupati Bandung  Nomor 030/Kep.553-Aset/2012.

Kemudian diperkuat lagi dengan adanya berita acara serah terima pemindahtanganan aset Nomor 030/912/Aset dari Bupati Bandung Obar Sobarna kepada Bupati Bandung Barat Abubakar tertanggal 1 Juli 2010.

Tinggalkan Balasan