Pembangunan Waterboom di Lembang Tidak Masalah Selama Kantongi Izin

KBB – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, mengungkapkan jika pembangunan waterboom di kawasan Gunung Batu, Lembang, harus mengantongi izin dari warga setempat.

Persetujuan dari warga atau perizinan tetangga merupakan dasar untuk penerbitan izin dan rekomendasi pembangunan dari pemerintah daerah.

Saat ini, rencana pembangunan waterboom di kawasan Gunung Batu, Kampung Suka Tinggal, RT 1/2, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih mendapat penolakan dari warga.

“Kalau ada penolakan dari warga berarti izin tidak keluar. Karena dasar perizinan itu harus ada persetujuan dari warga,” ujar Aa Umbara saat ditemui, Selasa (18/2).

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan bisa diterbitkan jika pelaksana proyek pembangunan tidak memiliki izin dari warga setempat.

“Untuk yang waterboom ini, kalau warga sudah menolak tentu perizinan tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Izin juga gak akan keluar karena tidak ada dasarnya, apalagi ditolak warga setempat,” tuturnya.

Untuk itu, pembangunan waterboom tersebut dipastikan tidak boleh dilakukan selama pihak pengembang belum memiliki izin dari warga.

Aa Umbara juga tidak terlalu mempermasalahkan pembangunan waterboom yang berada di KBU dan dekat dengan Sesar Lembang.

“Kalau memenuhi persyaratan, walaupun di Sesar Lembang tapi ada antisipasi teknis kebencanaan yang dilakukan, sebetulnya tidak ada masalah,” tutur Aa Umbara

Pembangunan wisata di Kawasan Bandung Utara diklaim menjadi salah satu pendongkrak PAD terbesar untuk Kabupaten Bandung Barat.

“Wisata di KBU itu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi kita butuh wisata karena PAD besar dari situ,” jelasnya. (mg6/yan)

Tinggalkan Balasan