Pembangunan Rumah Deret Segera Dilakukan

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaku pembangunan rumah deret di RW 11 Tamansari Kota Bandung bakal segera dilaksanakan. Belum berjalannya proses pembangunan hingga saat ini karena penyelesaian persyaratan administrasi yaitu serifikat lahan yang belum beres.

Satu bulan pascapembongkaran terakhir 18 bangunan di RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pembangunan rumah deret masih belum dimulai hingga saat ini. Perizinan mendirikan bangunan (IMB) masih ditempuh dan diproses oleh pihak pengembang.

”Sekarang masih ada sedikit lagi (yang dikerjakan) dengan BPN tentang syarat sertifikat (lahan). Walaupun sertifikat bukan sebuah persyaratan (untuk) pembangunan,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, dilansir dari republika.co.id.

Oded mengaku sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung dan Kodim 0618 Kota Bandung tentang syarat sertifikat yang harus diselesaikan. Menurutnya, penyelesaian tersebut menyangkut hal teknis sehingga dalam waktu dekat akan segera dibangun.

”Sekarang masih ada yang (di)selesaikan teknis, mudah mudahan dalam waktu dekat (pembangunan). Kalau terlalu lama, uang sudah ada dan warga sudah nunggu,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Agus Hidayat mengatakan, pembangunan rumah deret diperkirakan akan dimulai pada akhir Januari. Menurutnya, saat ini pihak pengembang masih menyelesaikan perizinan IMB.

”Akhir Januari setelah IMB-nya beres (pembangunan rumah deret),” kata Agus.

Menurutnya, seluruh perizinan dan administrasi lainnya sudah selesai dikerjakan terkecuali IMB yang masih dalam proses. Sementra itu, belum selesainya IMB dikarenakan proses administrasi yang harus ditempuh panjang. Beberapa di antaranya harus membahas dengan tim ahli bangunan gedung, analisis dampak lingkungan (Amdal), dan lain-lainnya.

Terkait proses clearing atau pembersihan di area pembangunan rumah deret, Agus menambahkan proses tersebut masih menunggu situasi dan kondisi yang lebik baik.

”Ya, tinggal IMB. Semua sudah siap. Clearing nunggu situasi dan kondisi lebih baik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan mengatakan lahan di RW 11 merupakan milik Pemkot Bandung berdasarkan bukti pembelian surat segel jual beli tertanggal 17 April 1930 dari pemilik sebelumnya bernama Aswadi seluas 422 tumbak. Kemudian surat segel jual beli tertanggal 16 April seluas 592 tumbak dibeli dari Nji Oenti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan