JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengantisipasi adanya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Salah satunya dengan mendidik pengawas kecamatan secara periodik.
Ketua Bawaslu RI Abhan meminta bimbingan teknis (bimtek) kepada Panwascam harus lebih detail dari pelatihan panitia pemilihan tingkat kecamatan (PPK). “Bimtek untuk panwascam harus setiap tahapan. Agar mereka lebih paham dan lebih tahu dari PPK dan peserta pilkada,” ujar Abhan di Jakarta, Senin (6/1).
Menurutnya, , Bawaslu Kabupaten/Kota harus menguatkan hubungan dengan masyarakat dan media massa. Abhan mengatakan, jurnalis di Jakarta sangat nyaman di media center Bawaslu. Sehingga, setiap wartawan memiliki hubungan dekat dengan anggota dan staf Bawaslu. Dengan demikian, Bawaslu mendapatkan informasi tercepat dari wartawan. “Begitu sebaliknya, wartawan mendapatkan semua informasi yang dibutuhkan di media center Bawaslu,” terangnya.
Abhan meminta Bawaslu di daerah untuk menentukan program. Program tersebut untuj memastikan setiap Panwascam, pengawas lapangan, dan pengawas Tempat TPS menjadi ujung tombak sosialisasi, pengawasan, dan penindakan. Hal tersebut sesuai dengan konsep pengawas harus lebih paham aturan dari yang diawasi.
“Kalau ada masalah di PPK, masyarakat bertanya ke Panwascam. Begitu seterusnya sampai ke tingkat TPS. Dengan pengawas Ad hoc yang kuat, maka kerja-kerja pengawasan dan penindakan akan selesai di lapangan,” terangnya.
Akan tetapi, Abhan mengingatkan agar pengawas pilkada menjaga integritas. Abhan tidak ingin ada yang memainkan aturan untuk kepentingan pribadi, terlebih mengganggu tahapan penyelenggaraan pilkada. “Jangan sampai kegiatan pengawasan menjadi jalan untuk menyulitkan kerja-kerja KPU dan jajaran di bawahnya. Jangan juga merasa hebat. Kita hanya mengawasi dan menegakkan aturan pemilihan agar pilkada berintegritas dan hasilnya diterima oleh masyarakat,” ucapnya.
Terpisah, Politika Research and Consulting (PRC) mengusulan kepada DPR RI untuk merumuskan kebijakan atau membuat undang-undang calon kepala daerah yang diusung melalui jalur partai politik (parpol) harus menjadi anggota parpol terlebih dahulu. Selama ini, calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik tidak harus menjadi anggota parpol tertentu.