Panwascam Harus Paham Aturan

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengantisipasi adanya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Salah satunya dengan men­didik pengawas kecamatan secara periodik.

Ketua Bawaslu RI Abhan meminta bimbingan teknis (bimtek) kepada Panwascam harus lebih detail dari pela­tihan panitia pemilihan ting­kat kecamatan (PPK). “Bimtek untuk panwascam harus se­tiap tahapan. Agar mereka lebih paham dan lebih tahu dari PPK dan peserta pilkada,” ujar Abhan di Jakarta, Senin (6/1).

Menurutnya, , Bawaslu Kabupaten/Kota harus men­guatkan hubungan dengan masyarakat dan media mas­sa. Abhan mengatakan, jur­nalis di Jakarta sangat nyaman di media center Bawaslu. Sehingga, setiap wartawan memiliki hubungan dekat dengan anggota dan staf Bawaslu. Dengan demikian, Bawaslu mendapatkan in­formasi tercepat dari warta­wan. “Begitu sebaliknya, wartawan mendapatkan semua informasi yang dibu­tuhkan di media center Ba­waslu,” terangnya.

Abhan meminta Bawaslu di daerah untuk menentukan program. Program tersebut untuj memastikan setiap Pan­wascam, pengawas lapangan, dan pengawas Tempat TPS menjadi ujung tombak sosia­lisasi, pengawasan, dan pen­indakan. Hal tersebut sesuai dengan konsep pengawas harus lebih paham aturan dari yang diawasi.

“Kalau ada masalah di PPK, masyarakat bertanya ke Pan­wascam. Begitu seterusnya sampai ke tingkat TPS. Dengan pengawas Ad hoc yang kuat, maka kerja-kerja pengawasan dan penindakan akan selesai di lapangan,” terangnya.

Akan tetapi, Abhan meng­ingatkan agar pengawas pil­kada menjaga integritas. Abhan tidak ingin ada yang memainkan aturan untuk kepentingan pribadi, terlebih mengganggu tahapan penyel­enggaraan pilkada. “Jangan sampai kegiatan pengawasan menjadi jalan untuk menyu­litkan kerja-kerja KPU dan jajaran di bawahnya. Jangan juga merasa hebat. Kita hanya mengawasi dan menegakkan aturan pemilihan agar pil­kada berintegritas dan hasil­nya diterima oleh masyarakat,” ucapnya.

Terpisah, Politika Research and Consulting (PRC) men­gusulan kepada DPR RI untuk merumuskan kebijakan atau membuat undang-undang calon kepala daerah yang di­usung melalui jalur partai politik (parpol) harus men­jadi anggota parpol terlebih dahulu. Selama ini, calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik tidak harus men­jadi anggota parpol tertentu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan