Pabrik Obat Terlarang Jenis PCC di Cisaranten Indah, Digerebek Tim Gabungan BNN

BANDUNG-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan obat terlarang jenis PCC.

Pada penggeledahan rumah itu, ditemukan barang bukti berapa peralatan pengolahan pil PCC. Sedangkan para pelaku BNN sudah mengamankan 6 orang tersangka.

Berdasarkan keterangan, Ketua RT 3, RW 4 Cisaranten Indah, Kecamatan Arcamanik, Leni Hapsani mengaku, selama ini penghuni rumah tersebut selalu tertutup. Bahkan, dia tidak mengetahui aktivitas rumah yang dijadikan pabrik itu.

Menurutnya, rumah itu sebelumnnya dijadikan gudang dan sudah didirikan 2 tahun lalu. Suasananya selalu sepi.
’’ Awalnya saya beranggapan mungkin penghuninya tidak pernah ada tempat,’’kata dia.

Leni mengaku kaget ketika ada penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada pukul 17.00 WIB.

Dari keenam tersangka itu, Leni mengaku mengenal salah satu tersangka yang bernama Heri. Sebab, sebelumnnya Heri pernah bertemu dan mengakui bahwa rumah yang dijadikan gudang itu miliknya.

’’Sehari-harinya, Heri bekerja di daerah Kosambi Plaza. Dia juga belum tercatat sebagai warga disini,’’tandas Leni.
Sementara itu, pihak BNN belum memberikan keterangan resmi terkait pengerebekan pabrik obat PCC ini. (mg2/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan