KPK Berhentikan Dua Penyidik Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memberhentikan dua penyidik Polri, Rosa dan Indra. Keduanya sudah tak lagi bertugas sebagai penyidik KPK. Mereka pun telah dikembalikan ke Mabes Polri.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rosa dan Indra telah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020 lalu. Mereka, telah diberhentikan terhitung sejak 1 Februari 2020 kemarin.

“Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri,” ujar Firli ketika dikonfirmasi, kemarin (5/2).

Firli menyatakan, Rosa telah dikembalikan ke Mabes Polri pada 22 Januari 2020. Pengembalian itu, kata Firli, didasarkan atas surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan Pimpinan KPK.

“Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020,” kata Firli.

Surat keputusan pemberhentian keduanya telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa dan petikan skep ditandatangani oleh Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.

Firli menegaskan, pengembalian penyidik berstatus pegawai negeri yang bertugas di KPK ke insitusi asalnya merupakan hal biasa. Termasuk ke Mabes Polri.

“Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan,” tukasnya.

Firli pun memastikan, proses penghadapan kedua penyidik ke Polri sama halnya dengan pengembalian dua jaksa, Yadyn dan Sugeng, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mabes Polri sebelumnya telah mengonfirmasi adanya tiga penyidik KPK yang dipulangkan ke Korps Bhayangkara. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, dua di antaranya telah resmi ditarik, sementara seorang lainnya, yakni Rosa, masih dalam tahap pengkajian.

Namun Polri tak mengungkapkan identitas kedua penyidik itu. Adapun, pengkajian terhadap pengembalian Rosa dilakukan lantaran masa tugas yang bersangkutan bakal berakhir pada September 2020.

Rosa dikabarkan belum menerima pemberitahuan perihal pengembaliannya ke Polri. Ia juga disebut tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK. Atas hal itu, ia pun masih bekerja seperti biasa di lembaga antirasuah.

Namun, Rosa dikabarkan tak diberikan akses untuk memasuki Gedung Merah Putih KPK. Ia pun terpaksa menggunakan akses milik rekan kerjanya agar bisa masuk ke Kantor KPK. Bahkan, Rosa juga turut dikabarkan sudah tak lagi bisa mengakses email pegawai miliknya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan