Kejaksaan Kecolongan! Tahanan Perempuan Bisa Kabur Ketika Mau Sidang di PN Bandung

BANDUNG – Jajaran Kejaksaan Neri Kota Bandung dibuat heboh manakala, seorang tahanan perempuan bernama Serli Herawati kabur saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (28/2).

Menanggapi masalah ini, Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Guntur Wibowo, SH mengatakan, kaburnya seorang tahanan terjadi pada hari Kamis 27 Februari 2020 , Pukul 09.22 WIB.

Ketika itu, mobil tahanan sudah masuk di halaman Parker Pengadilan (PN) Bandung. Pengawal tahanan kemudian menurunkan 16 tahanan perempuan dan 2 tahanan anak dari dalam mobil.

’’ Mereka menggiring barisan tahanan tersebut ke dalam gedung PN Bandung melalui pintu yang biasa digunakan keluar masuk tahanan ke arah lorong ruang sidang 5 dan 6,’’kata dia.

Akan tertapi, kuat dugaan sdr. Serli Herawati diduga memisahkan diri tanpa diketahuim petugas pengawalan.Terlebih suasana ruangan pengadilan waktu itu penuh dengan pengunjung.

Petugas baru sadar ketika tahanan dihitung dimasukanjumlah tahanan dewasa ada 15 orang.

’’Cross check antar petugas pengawal tahanan diketahui terdapat kekurangan 1 orang tahanan perempuan, saat itu juga semua petugas pengawal tahanan bergerak menyisir dan mencari sdr. Serli Herawati di seluruh area PN Bandung,’’kata dia.

Akan tetapi ketika jumlah pengunjung sidang hari itu cukup banyak sehingga menyulitkan pencarian. Bahkan, sampai sekarang tahanan tersebut belum juga ditemukan.

“Kami berharap sdr. Serli Herawati untuk segera menyerahkan diri serta apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkannya kepada kami atau kepada pihak kepolisian terdekat,’’tutur Guntur.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Wanita Bandung Lilis Yuaningsih menjelaskan tahanan yang bernama Serli tengah dipinjam oleh Kejari Bandung untuk menjalani persidangan.

“Tahanannya kabur di pengadilan. Dipinjam sama kejaksaan, jadi posisi status masih di Kejaksaan Bandung,” ujar Lilis.

Dia menegaskan, tanggung jawab tahanan yang kabur pada berada di bawah Kejati Jabar. Sebab, untuk berita acara pengeluarannya sudah ada.

’’Berarti bukan tanggung jawab kami. Yang dikejarnya kejaksaan saja SOP-nya bagaimana? Saya tidak punya kapasitas untuk menjelaskannya,” ujar dia. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan