DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Honorer K2

JAKARTA– Anggota Komisi II Johan Budi SP mendesak pemerintah secepatnya menuntaskan persoalan honorer K2.

Dia mendorong Komisi II DPR juga menagih pemerintah menuntaskan persoalan honorer K2 tersebut.

Pasalnya, kata Johan, sudah ada kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya untuk menuntaskan persoalan honorer K2.

“Salah satu poin kesimpulan, ini masih saya catat, Komisi II meminta MenPAn dan RB menyelesaikan beberapa hal, yang pertama berkaitan dengan penyelesaian sisa honorer K2,” kata Johan Budi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Perkumpulan Guru Inpassing, FORGASN PUPR, Perkumpulan Honorer K2, dan ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan semua wakil rakyat yang ada di Komisi II DPR sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan ini.

Dia mengingatkan, bukan hanya salah satu fraksi yang mendukung dan memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.

Selain sisa honorer K2, Johan menegaskan Komisi II DPR juga meminta MenPAN dan RB menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan tenaga guru honorer, tenaga kesehatan, serta tenaga honorer yang fungsional teknis.

Jadi, Johan menyatakan Komisi II DPR sudah yang menjadi keinginan para honorer. “Di sini (Komisi II DPR untuk urusan honorer K2) tidak ada fraksi, tetapi Komisi II. Partai Komisi II. Tidak ada oposisi dan koalisi. Semua memperjuangkan, jadi jangan diklaim satu fraksi,” ungkap Johan.

Lebih lanjut Johan juga mengingatkan Komisi II DPR termasuk pimpinan komisi untuk menanyakan proses lanjutan dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 kepada pemerintah.

Johan menambahkan, Komisi II DPR juga sudah menyampaikan kepada KemenPAN dan RB agar memberikan perlakuan khusus kepada honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun.

“Saya kaget tadi ada (honorer K2) yang sudah 40 tahun. Kalau masuknya usia 20 tahun, berarti sekarang usianya sudah 60 tahun, usia pensiun. Itu luar biasa,” ungkap dia.

Johan juga menegaskan, seharusnya ada skala prioritas bagi honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun tersebut. “Mereka mengabdi harus ada poinnya, jangan disamakan dengan yang baru mendaftar,” kata mantan juru bicara (jubir) KPK itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan