Dorong Pembentukan Pansus Jiwasraya ke Paripurna

JAKARTA – Legislator Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto meminta pimpinan DPR menindaklanjuti usul tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya. Anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan, dibentuk atau tidaknya Pansus Jiwasraya harus diputuskan dalam rapat paripurna.

Menurut Didik, usul tentang pembentukan Pansus Jiwasraya sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Usul itu juga sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

“Artinya, kalau bicara administrasi tentu pengusulan pansus ini sudah memenuhi apa yang digariskan oleh undang-undang, oleh tata tertib. Sudah lebih 25 orang, sudah lebih dari satu fraksi (yang mengusulkan),” kata Didik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/2).

Menurut Didik, pimpinan DPR semestinya menindaklanjuti usul itu dengan memanggil Badan Musyawarah (Bamus)  untuk mengagendakan pengambulan keputusan di rapat paripurna. “Apakah kemudian diskursusnya jadi pansus atau tidak, kembali kepada anggota dewan semuanya,” ujarnya.

Didik menegaskan bahwa salah satu tujuan Partai Demokrat mendorong pembentukan pansus tersebut adalah untuk membongkar persoalan di PT Asuransi Jiwasraya, sekaligus memastikan bahwa hak-hak nasabah BUMN layanan keuangan itu terlindungi. “Kemudian,  juga iklim atau nuansa lembaga keuangan di Indonesia itu tidak terganggu,” kata dia.

Oleh karena itu Didik menegaskan, Fraksi PD akan mengingatkan pimpinan DPR. Menurut dia, tidak ada urgensi bagi pimpinan DPR menahan usul pembentukan pansus.

“Jadi, pimpinan itu juga bukan pemutus, bukan pengambil keputusan. Pimpinan DPR itu adalah mengakomodasi hak-hak anggota. Nah, jangan sampai kemudian paradigma pimpinan ada nilai politisasinya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Fraksi PD dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR telah menyerahkan usul pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya kepada pimpinan parlemen, Selasa (4/2). Usul itu ditandatangani 50 anggota FPD dan 55 personel FPKS. “Ini seharusnya sesuai syarat administrasi sudah bisa terpenuhi,” kata Ketua FPKS DPR RI Jazuli Juwaini. (jpnn/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan