Disparbud Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

NGAMPRAH– Untuk menentukan situs menjadi cagar budaya melalui tahapan verifikasi, kini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memiliki Tim Ahli Cagar Budaya.

Kepala Bidang (Kabid) Budaya pada Disparbud KBB, Usup Suherman melalui Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan, Asep Diki Hidayat mengatakan, saat ini penetapan tim ahli cagar budaya sedang menunggu rekomendasi dari Disparbud Jawa Barat.

“Setelah mendapat rekomendasi, nanti akan disampaikan kepada Bupati Bandung Barat (Aa Umbara Sutisna), untuk selanjutkan dikeluarkan Surat Keputusan (SK),” ujar Asep di Ngamprah, Senin (20/1).

Asep menyebutkan, tim ahli ini beranggotakan lima orang, dua orang di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga orang lainnya merupakan pegawai honorer, yang memiliki latar belakang arkeologi, hukum, dan arsitektur.

Tim tersebut, kata dia, akan bekerja di lapangan untuk menginventarisasi situs-situs bersejarah, menganalisisnya, hingga mendaftarkannya menjadi cagar budaya ke Kementerian Pariwisata.

“Tim ahli ini memiliki tugas yang berat lantaran harus bisa menentukan laik atau tidaknya sebuah situs menjadi cagar budaya. Namun, pada praktiknya nanti, tim ini bisa bekerja sama dengan pihak profesional dari luar yang berkompeten di bidangnya,” terangnya..

Sementara itu salah seorang tim ahli cagar budaya, Fazar Sidiq mengungkapkan, proses penetapan sebuah situs menjadi cagar budaya nasional membutuhkan proses panjang. Saat ini, baru situs Observatorium Bosscha di Kecamatan Lembang yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya nasional.

Sejauh ini, 10 situs bersejarah yang merupakan peninggalan Belanda sudah didaftarkan untuk menjadi cagar budaya nasional. Tim ahli cagar budaya ini bertugas untuk mengawal sejumlah situs tersebut hingga nanti ditetapkan menjadi cagar budaya nasional.

“Sejumlah situs ini berupa bangunan atau benda yang berusia lebih dari 50 tahun dan hingga kini masih terjaga keasliannya,” ujar Fazar.

Menurut Fazar, setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, selanjutnya pemeliharaan situs tersebut menjadi tanggung jawab bersama. Selain pemerintah daerah, juga harus dirawat dan dilestarikan oleh berbagai pihak termasuk masyarakat sekitar.

“Setelah menjadi cagar budaya, sebuah situs harus dijaga keasliannya. Jangan sampai diubah bentuk aslinya, kalaupun mau direnovasi,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan