Disarpus Benahi Pengelolaan Arsip Desa

NGAMPRAH– Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan pengelolaan arsip di sejumlah desa akan mendapatkan perhatian serius. Hal itu lantaran kurangnya kualitas serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang kearsipan.

Sekretaris Disarpus KBB, Rahadian Setiady menyatakan, tidak maksimalnya pengelolaan arsip terkadang menggangu proses perjalanan Pemerintah Desa.

“Kami akan memberikan pelatihan di bidang arsip untuk tingkat desa. Sekarang malah masih ada desa yang tidak memiliki pengelola arsip. Oleh karena itu, ke depan kami ingin penataan arsip desa lebih tertib sesuai dengan aturan,” kata Rahadian Setiady di Ngamprah, Selasa (28/1).

Rahadian mengatakan, dengan dana desa yang mencapai miliaran rupiah, sehingga Pemerintah Desa sudah harus tertib dalam sistem pengelolaan arsip. Apalagi, persoalan kearsipan sangat penting dalam menjalankan pemerintah yang jujur dan bersih.

Hingga kini, ia menambahkan, sosialisasi kearsipan sudah sering disampaikan kepada aparat desa. Termasuk saat ini pihaknya pun akan menambah petugas arsip di lapangan.

“Rencana tahun ini ada penambahan 32 orang untuk pembina arsip di desa. Mereka juga akan ditempatkan 2 orang di setiap Kecamatan. Harapannya, setelah ada penambahan SDM, itu bisa membantu membina pengelolaan arsip yang efektif,” ungkapnya.

Dirinya menuturkan, permasalahan pengelolaan kearsipan tidak hanya menjadi milik organisasi besar saja, melainkan juga organisasi kecil. Misalnya pada organisasi tingkat Pemerintah Desa yang memiliki tanggungjawab pelayanan kepada masyarakat yang permintaannya tidak mengenal waktu.

“Buruknya pengelolaan arsip di desa pasti akan menjadi kendala keterlambatan proses layanan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa juga perlu memperhatikan pengelolaan arsip kalau ingin sukses dalam melayani publik. Layanan dapat diberikan dengan cepat apabila arsip tertata dengan baik,” terangnya.

Dirinya menambahkan, setiap Pemerintah Desa pasti mempunyai kewajiban memberikan layanan kebutuhan masyarakat yang harus melalui administrasi desa, seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, Akta kematian, Akta kepemilikan tanah, dan lainnya.

Dengan jumlah penduduk yang relatif banyak Pemerintah Desa dituntut untuk melaksanakan tugas kearsipan dengan cepat dan rapih. Pekerjaan kearsipan sangat berpengaruh terhadap proses administrasi yang pada akhirnya bermuara pada pelayanan kepada masyarakat. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan