Diduga Tidak Transparan Mengelola Anggaran, Kades Panundaan Didesak Mundur

Tantan mengatakan, hal itu hanya sebagai tambahan tenaga untuk mendorong saja. ”Jadi kami juga tidak bisa membuat surat permohonan kepada camat atau bupati untuk memberhentikan kades,” akunya.

Sementara itu tokoh masyarakat Desa Panundaan H. Emte mengatakan, mosi tidak percaya terhadap Ma’mun sebenarnya terjadi sejak awal ia menjabat sebagai kades di periode pertama. ”Satu tahun berjalan dengan baik, tetapi di tengah perjalanan ada permasalahan,” jelasnya.

Setelah sempat beberapa kali diredam, Emte mengaku bahwa gejolak di masyarakat semakin menguat beberapa waktu terakhir. Hal itu berujung pada munculnya surat mosi tidak percaya terhadap Ma’mun yang ditandatangani oleh 6.214 warga di 21 RW Desa Panundaan.

Emte menambahkan, dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat lain, sudah menyampaikan surat mosi tidak percaya terhadap Ma’mun itu kepada Bupati Bandung Dadang M. Naser. ”Tujuannya adalah agar bupati tahu persis bahwa desakan masyarakat saat ini sudah bukan sekedar katanya-katanya,” akunya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung Nanang Witarsa mengatakan, polemik di Desa Panundaan merupakan semangat kontrol yang baik dari masyarakat terhadap pemerintah desa. Namun hal itu seharusnya dibarengi dengan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.

Menurut Nanang, masyarakat seharusnya menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat sebelum mendesak Ma’mun untuk mundur atau diberhentikan. Soalnya surat mosi tidak percaya bukanlah alasan yang bisa membuat seorang kepala desa diberhentikan.

”Kepala Desa Panundaan Asep Ma’mun sendiri sudah menyampaikan laporan terkait hal ini kepada kami. Apdesi sebagai wadah yang menaungi kepala desa, tentunya akan menjalankan fungsi pembinaan, pendampingan dan konsultasi serta advokasi,” pungkasnya.(rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan