Carsa, Kontraktor Penyuap Bupati Indramayu Hanya Dituntut 2,5 Tahun oleh Jaksa KPK

 

BANDUNG- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Carsa ES dengan pidana selama dua tahun enam bulan atas dugaan memberikan suap kepada Bupati Indramayu non aktif Supendi.

Tuntutan tersebut memperoleh keringanan. Sebab, dalam proses pemeriksaan sampai sidang Carsa dinilai koorperatif.

Di depan majelis hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suardihita SH, JPU membacakan amar tuntutan di antaranya, menyatakan terdakwa Carsa ES secara sah terbukti bersalah telah memberikan suap kepada Bupati Indramayu non aktif Supendi dengan total  Rp 3.616.250.000.

’’Pemberian itu dilakukannya pada sekitar tahun 2015, 2016, 6 April 2017, 30 Januari 2018, 14 Oktober 2019 dan di beberapa lainnya,’’kata JPU dalam persidangan.

Sebelumnnya, Carsa sendiri diamankan KPK ketika operasi tangkap tangan sebagai penyuap Bupati Indramayu dan memberikan uang kepada Kadis PUPR Omarsyah dan beberapa pejabat lainnya.

’’Seluruhnya Rp 2.465.000.000 yang diberikan kepada Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim.

Uang itu diberikan dengan maksud agar mendapat pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu dan membantu bantuan keuangan dari provinsi.

Berdasarkan informasi, Terdakwa merupakan kontraktor dengan jabatan Direktur CV. Agung Resik Pratama. Carsa merupakan teman dekat dan pendukung Bupati Anna Sopana dan wakil bupati Supendi kala itu.

Namun, di tengah perjalanan Anna Sophana mengundurkan diri sebagai bupati pada 2018. Sehingga, Supendi otomatis naik menjadi Bupati Indramayu. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan