Bawaslu Usulkan Satgas Netralitas

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN (aparatur sipil negara), TNI, dan Polri. Pelanggaran netralitas menjadi salah satu yang terus terulang setiap perhelatan Pilkada.

Ketua Bawaslu RI, Abhan menjelaskan, berdasarkan catatan evaluasi Pilkada 2015, 2017, dan 2018 tahapannya selalu memunculkan keadaan-keadaan tak kondusif atau bentuk pelangaran dari netralitas ASN, TNI/Polri.

“Di setiap pelaksanaan pemilihan, masih ditemukan ASN, TNI maupun Polri yang diduga tidak netral. Oleh karena itu, Bawaslu mengusulkan dibentuk Satgas Netralitas ASN, TNI dan Polri,” kata Abhan di Jakarta, kemarin (2/2).

Dia melanjutkan, evaluasi selanjutnya dalam tahapan kampanye masih banyak menggunakan fasilitas negara oleh petahana. Seperti ASN yang terlibat kampanye, politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks. “Lalu soal pemilih ganda, permasalahan sistem yang belum terintegrasi dengan data kependudukan, perekaman KTP eletronik, dan perpindahan pemilih,” imbuhnya.

Abhan menambahkan, dalam evaluasi pungut hitung tersebut terdapat catatan seperti pemilih tidak memenuhi syarat. “Ada pula pemilih memilih lebih dari satu kali, KPPS tidak netral, terjadi pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan surat suara ulang (PSSU). Sedangkan dalam perselisihan hasil pemilihan. Antara lain adanya putusan untuk melaksanakan PSU yang dapat meningkatkan ketegangan di antara pendukung pasangan calon,” sambungnya.

Dia menerangkan, Bawaslu pun telah mengidentifikasi potensi pelanggaran Pilkada 2020. Yaitu konflik horizontal, kampanye hitam dari tahapan awal dan menjelang masa tenang, TPS yang rawan, adanya kekerasan dengan intimidasi, ujaran kebencian, politik uang, dan hoaks.

“Ditambah pula antisipasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan khususnya pada calon petahana serta pelaksanaan kampanye di luar jadwal. Saat ini Bawaslu menyiapkan jajaran Ad hoc (Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS) untuk mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran tersebut,” bebernya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Bawaslu Kabupaten/Kota memahami pola dan prosedur penyelesaian sengketa untuk Pilkada 2020. Dia meminta jajaran Bawaslu daerah memahami penerimaan sengketa secara tepat dan efisien melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

Selain itu, menurutnya, Bawaslu daerah perlu meningkatkan kemampuan teknis melalui pelatihan dalam mediasi dan sidang adjudikasi. “Kewenangan melakukan sidang dan membuat putusan dalam era pilkada ada pada divisi penyelesaian sengketa,” sebutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan