Bappenda Bakal Sasar Pajak dari Kedai Kopi

CIMAHI – Kedai kopi di Kota Cimahi bakal disasar Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk menjadi Wajib Pajak (WP). Peluang itu dinilai sangat terbuka mengingat pertumbuhan usaha kopi di Cimahi terus mengalami pertumbuhan.

Berdasarkan catatan Bappenda Kota Cimahi yang diperoleh dari komunitas pengusaha kopi, setidaknya ada 75 kedai kopi yang sudah beroperasi di Kota Cimahi.

”Namun yang baru ditarik pajaknya baru 5 kedai saja,” terang Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (14/1)

Menurutnya, berdasarkan hasil komunikasi dengan para pengusaha kopi, permasalahan masih adanya puluhan kedai kopi belum menjadi WP dikarenakan mereka bermasalah dengan perizinan.

”Saat ini para pengusaha kopi di Kota Cimahi tengah mengurus perizinan baik ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun di kecamatan, sehingga nantinya bisa terdaftar sebagai WP dan Objek Pajak (OP),” ujarnya.

”Mereka sekarang lagi proses izin untuk mendapatkan izin dan pendaftaran wajib pajak. Kalau modal dibawah Rp 50 juta cukup dari kecamatan, kalo lebih (dari Rp 50 juta) harus ke DPMPTSP,” imbuhnya.

Kedai kopi sendiri masuk kategori pajak restoran. Besaran pokok pajak restoran yang tertuang dihitung dengan mengalikan tarif retsoran sebesar 10 persen dengan dasar pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen.

”Yang ditarik pajaknya itu yang memiliki omset minimal Rp 10 juta per bulan. Sekarang kita lagi inventarisir dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Ronny Rodjani berharap kedai kopi di Kota Cimahi bisa menjadi WP. Sebab, dia meyakini sektor usaha tersebut akan meningkatkan raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.

Sepanjang tahun 2019, realisasi capaian pajak restoran di Kota Cimahi mencapai Rp 16,1 miliar atau mencapai 115,3 persen dari yang ditargetkan hanya Rp 14 miliar. Raihan itu didapat dari 116 WP restoran, termasuk 5 kedai kopi.

InsyaAlloh bakal meningkat kalau sudah jadi WP, karena potensi usahanya kan lagi berkembang,” jelasnya.

Dasar penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 53 Tahun 2016 tentang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang Dibayar endiri oleh WP.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan