Antisipasi Penyebaran Virus, Pemerintah Cari Pulau Kosong

Sebab hal itu menyangkut aturan kesehatan internasional (Internasional Health Regulatio). Itu sebabnya, Kemenlu melalui KBRI tetap memantau perlindungan warga negara Indonesia.

”Itupun saya meyakini tak bisa dari Kemenlu, nggak bisa nungguin satu persatu bawa catatan medisnya pada publik. Ada ranah kerahasiaan pasien dan ranah kerahasiaan RS. Jadi ada ranah terbatas dari kondisi yang ada. Indonesia pun seperti itu. Enggak bisa buka kondisi kesehatan perseorangan kecuali izin yang bersangkutan,” paparnya. (jpg/bbs/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan