Akusisi Fasos-Fasum Perumahan Bakal Dikawal KPK

CIMAHI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengakusisi aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) perumahan di Kota Cimahi.

Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Ami Pringgo Mardhani mengatakan, lembaga antirasuah tersebut akan diminta untuk pendampingan dalam proses pengambilan aset Fasos dan Fasum perumahan di Kota Cimahi.

”KPK coba kita libatkan dalam hal pendampingan. Kita akan undang dalam sosialisasi misalnya,” kata Ami saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (15/1).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.

Kemudian yang dikuatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, pengembang atau depelover harus menyerahkan Fasos dan Fasum kepada pemerintah.

Tahun lalu, terang Ami, pihaknya sudah mengakusisi enam aset Fasos dan Fasum perumahan. Yakni Istana Gardenia, Grand Cimahi City, Nanjung Regency, Royal Pancanaka Garden, Pondok Mas dan Taman Bukit Cibogo.

Dalam mengakusisi aset itu, kata dia, pihaknya juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi untuk pendampingan.

”Kita sudah libatkan unsur APH. Tahun ini kita coba gandeng KPK,” bebernya.

Untuk tahun ini, lanjut Ami, pihaknya juga akan menyasar enam Fasos dan Fasom perumahan lagi agar asetnya diserahkan kepada Pemkot Cimahi. Namun yang namanya sudah masuk list baru Taman Mutiara, Griya Pesantren Indah, Taman Mutiara dan Bukit Cimindi Raya.

”Itu semuanya sudah ditinggalkan pengembangnya. Tiga lagi sedang kita cari, tapi yang pengembangnya masih ada,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, salah satu kendala yang membuat lamanya proses serah terima aset adalah keberadaan pengembang yang rata-rata sudah tidak berada di Kota Cimahi.

”Kita targekan tahun ini satu aset bisa diserahkan dalam waktu dua bulan,” ungkapnya.

Ditegaskan Ami, akusisi aset Fasos dan Fasum perumahan ini menjadi salah satu cara untuk mempertahankan dan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan