Abaikan Sanksi dari DLH Cimahi, Pabrik Tekstil ini Harus Bayar Ganti Rugi Rp 12 Miliar Lebih

CIMAHI – PT How Are You Indonesia (HAYI) yang berdomisili di Kota Cimahi dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup Daerah Aliran Sungai Citarum (DAS) oleh Majelis Hakim Pengadukan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Untuk itu, pabrik tekstil beralamat di Jalan Raya Nanjung, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi wajib membayarkan ganti rugi materiil sebesar Rp 12,013 milyar.

Gugatan sendiri diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, setelah sebelumnya mendapat laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Jumlah ganti rugi tersebut lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK RI, yakni sebesar Rp 12,198 Milyar.

Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny membeberkan, sebelumnya DLH Kota Cimahi sudah memberikan sanksi terhadap PT HAYI. Namun sanksi yang diberikan sama sekali tak mendapat respon dari pabrik yang bersangkutan.

“Ini berawal dari sanksi yang diberikan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi. Sanksi tidak diindahkan, oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Kepala DLH Kota Cimahi, M. Ronny di Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Jumat (28/2).

Diakui Ronny, proses sanksi yang diberikan kepada perusaahaan tekstil ini cukup lama. Pemberian sanksi dimulai sejak tahun 2012 ketika PT HAYI melakukan pencemaran terhadap DAS Citarum berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya.

Pabrik tersebut melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Melalui proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi tidak mencapai kesepakatan, perusahaan yang bersengketa tidak sepakat untuk bayar denda,” Ronny.

Dia mengungkapkan, di Kota Cimahi ada tujuh perusahaan yang digugat secara perdata oleh KLHK. Namun, kata Ronny, belum semua digugat, masih ada yang dalam proses penyusunan materi gugatan.

“Pelanggaran di antaranya adalah pengelolaan limbah terdapat parameter yang tidak memenuhi baku mutu,” sebutnya.

Selama proses gugatan tersebut, lanjut Ronny, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dari hasil pengawasan, kata dia, rata-rata perusahaan sudah memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Serta kualitas air sungai di hulu, tengah dan hilir ada peningkatan kualitas air,” tandas Ronny. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan