50 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2020

JAKARTA– DPR menyetujui 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke 8, Masa Sidang II, Tahun Sidang 2019-2020.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpim rapat mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas membacakan laporan.

“Setelah mendengar seksama laporan Baleg mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, maka selaku pimpinan DPR saya menanyakan ke sidang dewan terhormat apakah laporan Baleg 2020 dapat disetujui?” ucap Muhaimin. Ratusan anggota DPR yang memenuhi ruang rapat kompak menjawab setuju.

Supratman dalam laporannya menyatakan bahwa penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2020 sebenarnya satu paket dengan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024.

Namun, Badan Musyawarah (Bamus) DPR 16 Desember 2019, hanya menetapkan Prolegnas 2020-2024 yang dibawa dan disahkan di Rapat Paripurna DPR 17 Desember 2019. Pengesahan Prolegnas RUU Prioritas 2020 ditunda.

Baleg ditugaskan untuk menyusun kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020 bersama pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk selanjutnya dilaporkan ke Bamus agar dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Masa Sidang II 2019-2020.

Supratman menjelaskan, 16 Januari 2020, Baleg menggelar rapat dengan Menkumham Yasonna Laoly, Panitia Perancang Undang-Undang DPD, dan menyusun kembali Prolegnas RUU Prioritas 2020.

“Kami telah menyepakati Prolegnas RUU Prioritas 2020 sebanyak 50 RUU,” ujar Supratman membacakan laporan Baleg.

Namun, dia menjelaskan, ada beberapa perubahan terkait judul RUU, maupun pengusul. Yakni, usulan Komisi X DPR terkaot RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan RUU Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Keparisiwisataan diganti dengan RUU Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan RUU Perubatahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Selanjutnya, kata Suparman, RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial diganti dengan RUU Perubaham Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Ini yang semula usulan pemerintah menjadi usulan Baleg DPR,” ujar Supratman.

Dia menambahkan RUU Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang semula diusulkan Komisi X DPR menjadi usulan pemerintah. “RUU Keamanan Laut ditambah dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020 atas uuslan pemerintah,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan