BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyetujui, pungutan Liar (Pungli) atau pungutan yang tidak disetujui perundingan-undangan yang digunakan tergolong sebagai korupsi. Pungli tidak hanya terkait dengan biaya ekonomi, tetapi lebih jauh akan merongrong kapasitas anggaran dan anggaran Pemerintah, serta sistem nilai uang untuk tingkat terendah.
”Pungli terjadi karena kurangnya integrasi dan nasionalisme yang dicirikan dengan keserakahan), Peluang, Kebutuhan, dan Paparan,” kata Yana saat membuka Acara Diskusi Kelompok Fokus (FGD) dengan Tema “Membangun Generasi Baru Anti Pungli dan Bekerja Tanpa Pungli” di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Kota Bandung, Selasa (3/12).
Yana mendesak, menentang pungli lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan daripada kepentingan umum. Perlawanannya harus menggabungkan hukum dengan kekuatan budaya dan kearifan lokal dipandu penguatan keselamatan atau sistem pelayanan sekolah.
”Dapat memberikan kepastian waktu dan biaya kepada pihak yang meminta, terlebih Institusi Pendidikan ini harus menjadi pilar terdepan dalam memberantas pungli, karena proses belajar mengajar melibatkannya pendidikan karakter yang harus menjadi contoh yang baik untuk peserta didik,” ucap Yana.
Oleh karena itu, Yana mendorong penyelenggara pendidikan harus mengembangkan sistem kehidupan di sekolah yang tidak memberikan ruang terhadap persetujuan wewenang, upaya ini harus didukung warga sekolah lain seperti Komite Sekolah, guru, serta siswa dan orang tuanya.
”Perlu diperhatikan juga pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 20 persen dari APBN atau APBD. Terkait peningkatan anggaran pendidikan, perlu dana tambahan di luar negeri,” ungkapnya.
Yana berharap, dengan adanya FGD oleh Dewan Pendidikan Kota Bandung ini menjadi sarana bertukar pikiran yang paling utama di antara anggota praktik-praktik pungutan pembohong di lingkungan lembaga pendidikan sebagai lembaga pembentuk karakter bangsa.
”Saya harap forum ini diharapkan dapat dikembalikan tentang pentingnya koordinasi dalam penyelenggaraan pendidikan agar proses dan keluaran pendidikan terbebas dari kebijakan koruptif. Serta ada tindak lanjut yang terkait dengan kontrol sosial terhadap penggunaan pungli,” katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan Kota Bandung, Kusmaeni S. Hartadi mengatakan, FGD menitikberatkan pada diskusi untuk deteksi dan mencari solusi tentang pungli.
”FGD ini terbagi dalam dua sesi, pertama dengan peserta Ketua Komite dan Kepala Sekolah SMP Negeri di Kota Bandung, sedangkan sesi yang kedua para aktivis organisasi sekolah dari 28 SMP Negeri Kota Bandung,” katanya.
Menurut Kusmaeni, pada sesi kedua ini diadakanlah perwakilan tiga orang siswa yang didampingi Guru Bimbingan Konseling setiap Sekolah yang mendukung agar menjadi pelopor keseharian di Sekolah.
”Selain di sekolah, dalam kehidupan sehari-hari juga untuk mengembangkan kecerdasan dan kejujuran dalam perjuangan khusus untuk peserta dari 28 SMP Negeri yang mengambil FGD ini,” ucapnya.(rls/ziz)