Warga Tertipu Dana Investasi

CIMAHI – Lantaran selalu ingkar janji untuk mengem­balikan uang yang diinvesta­sikan, akhirnya ratusan orang yang mengaku sebagai nasa­bah atau korban penipuan investasi di Koperasi Jasa Hukum Radio Mora meng­geruduk rumah ketua seka­ligus pemilik koperasi.

Kedatangan ratusan orang ke rumah yang berada di Kom­plek Alam Asri Residence tersebut bertujuan menuntut Monang Sarigih sebagai pe­milik koperasi dan Radio Mora yang diduga menggel­apkan dana investasi untuk segera mengembalikan uang mereka.

Monang dituntut mengem­balikan uang investasi hingga Rp 82 miliar, yang berasal dari ratusan nasabah. Bahkan jumlah itu diperkirakan ma­sih bisa bertambah karena banyak nasabah yang belum terdata.

Seorang nasabah yang men­jadi korban penipuan, Ai Su­silowati, mengaku, dirinya mulai tergiur untuk ikut meng­investasikan uangnya pada 2015 yang lalu. Ia menyimpan uangnya di koperasi yang di­kelola Monang senilai Rp 150 juta. Namun karena keun­tungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan akhirnya ia dan nasabah yang lain ingin mengambil uang terse­but.

”Selama ini Monang selalu ingkar janji dan tak kunjung mengembalikan uang kita. Dulu sih janjinya 2016 (di­kembalikan) tapi sampai se­karang nggak terbukti. Setiap didatangi tak pernah ada,” kata Ai, disela-sela pengge­rudukan, Rabu (27/2).

Menurutnya, rata-rata na­sabah yang jadi korban in­vestasi bodong karena ter­giur keuntungan yang dijan­jikan. Terlebih, saat koperasi tersebut diiklankan di radio.

”Jadi awalnya saya dengar di radio, ada investasi Kope­rasi Jasa Hukum. Pasti janji­nya manis, keuntungannya cepat, terus besar, makanya saya percaya. Boro-boro un­tung yang ada justru uang saya tidak kembali,” ujarnya.

Dadang salah seorang kor­ban lainnya menjelaskan, sudah berkali-kali dirinya dan nasabah lain mendatangi ke­diaman Monang namun lagi-lagi Monang tak pernah dapat ditemui. Beruntung, untuk kali ini usaha dari ratusan orang nasabah yang jadi kor­ban dan didominasi oleh ibu-ibu membuahkan hasil. Me­reka berhasil bertemu dengan Monang dan memaksanya mengembalikan semua uang nasabah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan