Warga Antusias Sambut PTSL

PASIRJAMBU – Warga Ma­syarakat Desa Mekarsari Ke­camatan Pasirjambu sangat antusias menyambut program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kepala Desa Mekarsari Ke­camatan Pasirjambu Ferry Januar Pribadi mengatakan, pihaknya salahsatu desa di kabupaten Bandung yang mengajukan program tersebut pada tahun 2019.

”Alhamdulillah, Desa kami mendapat kuota sebanyak 1.500. Sampai saat ini, sudah ada 198 orang yang berminat untuk mendaftarkan lahan­nya di PTSL,” kata Ferry saat ditemui di mekarsari kema­rin, (3/3)

Menurutnya, dengan menda­patkan kuota program terse­but, pihaknya terus menyeso­sialisasikan kepada semua warga untuk segera mendaf­tar. Adapun secara, teknis pelaksanaan di tanggulangi oleh Kasi Pemerintahan di­bantu oleh tim penyeleng­gara mulai kepala dusun (Kadus) dan staff yang lainnya.

”Kami mengenakan biaya sebesar Rp.150.000 per bidang tanah kepada setiap warga yang mendaftar,” akunya

Ferry menjelaskan, dengan dikeluarkannya, Perpres nomor 86 Tahun 2018 Tentang Pen­guasaan, Pemilikan Tanah. Hal itu, merupakan Reforma Agra­ria yang pada penyelenggara­annya ada dua Tahap di anta­ranya Pra Sertifikasi dan Ser­tifikasi. Dimana pada tahapan Prasertifikasi, ditanggulangi oleh Pemerintahan Desa yang berdasar pada kesepekatan tiga Menteri, bahwa pemerin­tah Desa diperkenankan mengenakan Biaya / Retri­busi pengurusan awal sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah ).

”Kami terus menyesosiali­sasikan kepada semua warga untuk segera mendaftarkan tanahnya, sehingga legalitas kepemilikanya jelas. Manfaat program tersebut, harus di­rasakan masyarakat,” akunya

Hal yang sama dikatakan, kasi Pemerintahan Desa Me­karsari Nana Daryana, men­urutnya, untuk proses admi­nistrasi pemberkasan ditang­gulangi oleh dirinya. Adapun untuk proses kelancaran di­lapangan, dirinya memper­dayakan beberapa petugas dengan melibatkan Kepala Dusun (Kadus) 1 sampai dengan Kadus IV.

”Saya memproses sampai proses Warkah. Alhamdulillah respon masyarakat sangat antusias, sebab, kami terus menjelaskan kepada masy­arakat agar segera mendaftar. Karena program ini, untuk masyarakat maka harus te­rasa langsung oleh warga,” tuturnya

Sementara itu, salah seorang warga mekarsari Heni Haya­ti (43) mengaku sangat ber­syukur dengan adanya program pemerintah tentang PTSL. Sebab, selama 15 tahun se­bagai tanda kepemikan tanah­nya, dia hanya memilik buk­ti akte jual beli (AJB).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan