Verifikasi Data Pedagang PAB Harus Transparan

CIMAHI— Banyaknya peminat untuk memiliki kios di Pasar Atas Barokah (PAB) membuat Pemerintah Kota Cimahi memberikan beberapa persyaratan kepada para pedagang. Salah satunya adalah kelengkapan administrasi.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan UMKM Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi Siti Rosida mengaku, pihaknya hanya akan mengakomodir para pedagang yang mempunyai dokumen sesuai aturan.

”Salah satunya mereka yang mempunyai Izin Penggunaan Kios (IPK) sebelum kebakaran. Kalau ternyata sempat terjadi alih sewa atau penggunaan kios, kami hanya akomodir yang punya dokumen pendukung saja,” kata Siti, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Senin (11/2).

Menurutnya, saat ini pihak Disdagkoperind sedang melakukan proses verifikasi data pedagang. Setelah verifikasi data rampung, lanjutnya, maka muncul nama pedagang yang berhak menempati kios di PAB.

”Harus selesai di bulan Februari. Pedagang kita beri waktu sekitar satu minggu untuk mempersiapkan sarana prasarana masing-masing di kios baru. Setelah itu pedagang di relokasi ke bangunan PAB,” ujarnya.

Dijelaskannya, setelah semua pedagang pindah ke tempat baru, maka pihaknya akan melakukan pembersihan bekas bangunan relokasi. Dan tempat tersebut akan difungsikan kembali sebagai akses lalu lintas seperti semula.

”Memang akan ada jeda antara mereka pindah tempat dan pembongkaran tempat relokasi,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta, agar proses verifikasi data pedagang yang bakal menempati Pasar Atas Barokah (PAB) dilakukan secara transparan.

”Saya sarankan dinas terkait mengatur pedagang yang masuk PAB harus se-transparan mungkin karena demand (permintaan) kios tinggi sedangkan yang tersedia tidak sepadan,” kata Ajay, di Kecamatan Cimahi Tengah Jalan Terusan Kota Cimahi, Senin (11/2).

Tidak hanya itu, Ajay juga meminta agar dinas memprioritaskan pedagang lama yang dulu menjadi korban kebakaran. Sementara untuk para pedagang kaki lima (PKL) di Gandawijaya dan Pasar Antri serta para PKL seputar Alun- alun Cimahi akan diatur selanjutnya.

”Untuk PKL sedang diatur apakah bisa masuk, kan ada lantai atas. Habis itu kalau masih ada sisa kuota kios mungkin masyarakat umum baru bisa masuk,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan