Usulkan Revisi Perda

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen penuh untuk menjadikan kotanya ramah anak. Salah satu upayanya adalah dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Bandung, Kamalia Purbani menyatakan, Rancangan Perda (Raperda) ini akan lebih mengakomodasi pemenuhan hak-hak anak. Sebelumnya, Perda tersebut baru mencakup perlindungan anak terhadap kekerasan saja.

“April akan diusulkan ke DPRD agar diperluas yang tadinya penekanannya di perlindungan anak sekarang di pemenuhan hak-hak anak dan punya kebijakan Kota Layak Anak,” ungkap Kamalia di Balai Kota Bandung, Senin (25/3/2019).

Secara umum, akan ada penambahan Pasal pada Perda tersebut, yakni tentang klaster-klaster hak-hak anak. Klaster pertama adalah tentang Hak Sipil dan Kebebasan yang mencakup kelengkapan registrasi dan akta kelahiran, fasilitas informasi layak anak, dan kelembagaan partisipasi anak.

Sedangkan klaster kedua adalah tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Klaster ini mencakup hal-hal seperti pernikahan anak, lembaga konsultasi layanan pengasuhan anak, infrastruktur ruang publik yang ramah anak, dan rute aman selamat ke dan dari sekolah.

Sedangkan Klaster ketiga yaitu tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan. Klaster ini melingkupi persalinan fasilitas kesehatan, status gizi keluarga, pemberian makan pada bayi dan anak di bawah dua tahun, fasilitas kesehatan yang ramah anak, rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, hingga pengaturan Kawasan Tanpa Rokok.

Di samping itu, ada pula klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, budaya, dan rekreasi. Pada klaster ini, pengembangan anak usia dini dan integratif, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, dan fasilitas kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif ramah anak juga menjadi perhatian.

Terakhir, klaster tentang perlindungan khusus, yang mencakup perlindungan anak korban kekerasan dan penelantaran; anak yang dibebaskan dari pekerja anak; anak korban pornografi, NAFZA, dan HIV/AIDS; anak disabilitas dan kelompok minoritas; anak yang berhadapan dengan hukum (pelaku); anak korban jaringan terorisme; dan anak korban stigma.

Tinggalkan Balasan