Untuk Pengendalian Bangunan KBU di Butuhkan RDTR

SOREANG – Belum adanya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan peta berskala yang memadai menjadi kendala dalam pengendalian, penataan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang masuk daerah Kabupaten Bandung.

Kepala bidang penataan ruang dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Kabupaten Bandung, Ben Indra mengatakan, pihaknya, selama ini hanya berpegang pada peta yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dulu peta awal berdasarkan Perda Jabar Nomor 1 Tahun 2008, kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2016,” kata Ben Indra saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang kemarin,(12/2).

Ben menjelaskan, peta awal hanya berukuran skala 1:25.000. Ukuran itu, terlalu kecil untuk melihat wilayah mana sudah terbangun dan yang belum. Saat ini, peta baru yang diterima memang sudah cukup besar karena berskala 1:5.000. Namun pada kenyataannya tetap saja batas-batas wilayah KBU masih sebatas garis imajiner.

“Masih sulit untuk kami memetakan secara pasti mana saja desa-desa yang masuk KBU. Soalnya di lapangan tidak ada batas yang pasti,” kata Ben.

Menurutnya, untuk jangka pendek pihaknya akan melakukan monitoring dan inventarisasi di lapangan sebelum peta dan RDTR diterbitkan. Sebab, RDTR dan pembuatan peta yang dibutuhkan, sudah diajukan untuk dibuat pada 2020 nanti. Itupun, baru untuk wilayah Kecamatan Cimenyan.

Dia menjelaskan, wilayah Kabupaten Bandung yang masuk KBU meliputi Kecamatan Cimenyan, Cilengkrang dan sebagian Cileunyi. Oleh karena itu, dua kecamatan lain juga harus dibuatkan RDTR serta petanya. Meskipun demikian, Kecamatan Cilengkrang yang dilansir seluruhnya merupakan KBU, ternyata masih menyisakan sejumlah titik bukan KBU. Termasuk, lokasi yang diterjang banjir bandang Sabtu (9/2/2019) lalu.

”Berdasarkan peta yang kami terima, ternyata perumahan jatiendah regency berada di bagian Selatan batas wilayah KBU. Artinya tidak seluruh desa masuk dalam KBU seperti yang diklaim selama ini,” akunya

Ben mengaku, sudah berkoordinasi dengan Dinas Penaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk melakukan evaluasi perizinan jumlah perumahan yang dibangun oleh pengembang bisa dihitung jumlahnya berdasarkan izin yang sudah pernah dikeluarkan.

Dirinya menambahkan, jika nantinya ada perumahan yang tak sesuai dengan kajian KBU. Pihaknya, tak bisa semena-mena membongkar. Soalnya perumahan tersebut, sudah mengantongi izin sesuai dengan ketentuan dan kajian pada masanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan