DAYEUHKOLOT – Senat Universitas Telkom membentuk Komisi Pemilihan Rektor (KPR) melalui Keputusan Ketua Senat Universitas Telkom Nomor: KS.010/SKR1/SEN/2018 tanggal 28 Desember 2018 yang memberikan mandat kepada Komisi untuk menyelenggarakan pemilihan Rektor Universitas Telkom masa bakti 2019-2024.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Rektor Universitas Telkom Masa Bakti 2019-2024, Dr. Teguh Widodo, di kampus Universitas Telkom, Jalan Telekomunikasi Terusan Buah Batu Dayeuhkolot,Rabu (27/2).
Menurutnya, keputusan Senat merupakan tindak lanjut terhadap Surat Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) perihal Persiapan Pemilihan Rektor Universitas Telkom Masa Tugas 2019-2024 yang meminta kepada Senat untuk menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Rektor sesuai Statuta Universitas Telkom.
”Pemilihan akan dilakukan sehubungan dengan akan berakhirnya masa bakti Rektor Universitas Telkom pada 29 Agustus 2019,” ujar Teguh.
Dijelaskannya, Rektor Universitas Telkom Periode 2019-2024 merupakan Rektor Ketiga sejak berdirinya Universitas Telkom yang merupakan penggabungan dari empat institusi. Secara garis besar proses pemilihan rektor dimulai dengan penjaringan kandidat yang diusulkan oleh masing-masing senat Fakultas dan Yayasan. Kandidat yang diusulkan dapat berasal dari internal maupun eksternal (dari luar Telkom University) dengan mekanisme kandidat dapat diajukan oleh lebih dari satu pengusul.
Berdasarkan hasil penjaringan kandidat pada tahap pertama, lanjutnya, komisi menyelenggarakan seleksi administrasi melalui rapat pleno Senat untuk mendapatkan lima kandidat terbaik. Dari lima kandidat terpilih, selanjutnya para kandidat diminta untuk memberikan pemaparan mengenai visi dan misi serta program unggulan ketika terpilih nantinya di Rapat Pleno Senat Universitas Yang Diperluas (RPSUYD) untuk dipilih tiga calon terbaik.
”Tiga calon terbaik dengan tanpa nomor urut sesuai dengan hasil RPSUYD tersebut kemudian akan diserahkan kepada YPT untuk tahap proses pemilihan tahap akhir, yaitu untuk ditetapkan sebagai satu orang Rektor terpilih,” jelasnya.
Selain itu, senat fakultas dan yayasan akan menyerahkan berkas usulan pencalonan kepada KPR paling lambat pada 28 Februari 2019, kemudian pada 15 Maret, KPR mengumumkan lima calon rektor terpilih dari hasil sidang tertutup. Selanjutnya, lima calon rektor terpilih berkesempatan memaparkan visi dan misi program kerja serta dilangsungkannya RPSUYD yang dilakukan pada 25 April 2019.