UMK Jabar Hanya Naik 8,15 Persen

Dalam aksi tersebut, kaum buruh menuntu 7 tuntutan diantaranya menuntut pemerintah untuk menaikkan Upah 2020 sebesar 18.05 persen, Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, Cabut PP 78 2015, tolak kenaikan iuran BPJS, tolak revisi UU ketenagakerjaan no 13/2003, tolak Permenaker no 15 tahun 2018 dan tolak upah padat karya. (mg1/mg3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan