UMK Jabar Hanya Naik 8,15 Persen

BANDUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum akhirnya menerima audiensi Aliansi Buruh Jawa Barat  setelah seblumnya melakukan demontransi untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Pertemuan yang di gelar di ruang Ruang Rapat Malabar Gedung Sate tersebut, memberikan informasi bahwa bupati/wali kota 27 daerah di Jabar sudah mengajukan rekomendasi penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

“Apa yang disampaikan buruh, harapan dan keinginan, kami (Pemda Provinsi Jabar) memahami itu. Kebutuhan hidup memang tidak bisa dihindari. Maka ada beberapa elemen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terus kami formulasikan,” kata Uu ketika ditemui kepada wartawan, Kamis, (21/11).

Menurutnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.

UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Persentase kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat. UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya di 2020. Uu menambahkan, UMK di tingkat kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP tersebut.

“Sebelum membuat keputusan, selalu kami lakukan komunikasi dan koordinasi. Pemda Provinsi Jawa Barat akan berusaha memberikan keadilan,” ucap Uu.

Adapun mengacu kepada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.325.

Sementara rekomendasi angka terkecil yakni Rp 1.831.885 diberikan untuk Kota Banjar. Sehingga rata-ratanya, UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.

“Segala kebijakan pemerintah ini selalu berstandar pada keberpihakan kepada masyarakat,” ujar Uu mengakhiri.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh tuntutan para buruh terhadap kenaikan UMK adalah sebesar 18.05 persen untuk segera disahkan. Selain itu  pencabutan Peraturan pemerintah ( PP) 78 tahun 2015 menjadi tuntutan tetap yang disuarakan para buruh.

Koordinator perjuangan buru perempuan KASBI, Siti Eni mengungkapkan bahwa mengenai tuntutan UMK seharusnya pemerintah lebih koperatif untuk lebih condong  memperhatikan nasib buruh di Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan