Tunjangan Hari Raya PNS Cair Pekan Depan

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair pekan depan. Selain ASN, para Anggota DPRD juga dipastikan mendapat jatah THR.

Sesuai Peratura Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, TNI Polri, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan, disebutkan bahwa THR paling telat cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

”THR ASN bisa disalurkan 24 Mei 2019,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Cimahi, Achmad Nuryana, saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (16/5).

Berdasarkan radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, untuk pencairan THR harus didasari Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini di Kota Cimahi bentuknya berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).

”Sudah kita buatkan dan diajukan dulu ke Pemprov Jabar untuk direview,” ujar Achmad.

Untuk membayar THR lebaran tahun ini, Kebutuhan anggarannya mencapa Rp 23 miliar, sesuai dengan pendapata pokok ASN. Ditambah dengan kebutuhan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang mencapai Rp 13 miliar.

”Pencairan THR bagi sekitar 5.000 ASN Pemkot Cimahi bisa terealisasi sesuai target,” ucapnya.

Komponen pada THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. THR berlaku bagi semua pejabat negara termasuk jajaran DPRD.

”Kami juga masih menunggu kepastian tunjangan kinerja apakah masuk THR atau tidak,” tandasnya.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan