SOREANG – Pedagang Pasar Ciwidey mengaku dibuat bingung dengan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, yang meminta sertifikat kepemilikan kios mereka. Di sisi lain, Pemkab juga memberikan kompensasi kepada PT PCS sebagai pengembang yang dinilai sudah tidak memilik hak atas pasar tersebut.
Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Pedagang Pasar Ciwidey (LP3C) Eman Sukirman mengatakan, hal itu diketahui oleh para pedagang saat Pemkab mengadakan pertemuan dengan perwakilan pengembang dan pedagang di beberapa waktu lalu.
”Dalam pertemuan di ruangan Masjid Madrasah Attajirin itu, perwakilan Pemkab yang berbicara adalah Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Bandung Pujo Semedi,” Jelasnya kepada wartawan di Ciwidey, rabu (15/5).
Menerut Eman, dalam pertemuan tersebut, pihak Pemkab meminta sertifikat kepemilikan kios kepada para pedagang. Namun para pedagang menolak permintaan tersebut karena tahu betul bahwa sertifikat tersebut merupakan nyawa mereka.
”Dalam pertemuan itu juga dibicarakan bahwa akan ada kompensasi Rp 4,8 miliar untuk pengembang, bukan pedagang yang dimintai sertifikatnya. Namun untuk detilnya saya tidak begitu paham mengapa sampai ada kompensasi untuk pengembang,” katanya.
Hal yang sama dikatakan, kuasa hukum pedagang Pasar Ciwidey, Dasep Kurnia, dirinya menyoroti sikap Pemkab yang dinilai melecehkan hukum karena belum juga menjalankan perintah putusan pengadilan. Padahal putusan tersebut gugatan class action Nomor 154/Pdt/G/2017/PNBlb, itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 Juli 2018.
Bahkan hingga kini perintah pengadilan belum juga dilaksanakan oleh Pemkab Bandung bahkan meskipun surat teguran (Aanmaning) pertama sudah dikeluarkan oleh PN Bale Bandung pada 11 Maret 2019 dengan Nomor 12/Pdt.Eks/PUT/2019/PN.Blb Jo Nomor 154/Pdt.G/2017/PN/Blb Jo Nomor 426/PDT/2018/PT.BDG. “Terkait hal itu, kami sudah mengajukan permohonan Aanmaning II. Sidangnya dijadwalkan pada 20 Mei 2019 nant,” ujar Dasep.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Dicky Anugrah menegaskan, semua langkah yang sudah dilakukan sejauh ini justru merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam kasus gugatan class action pedagang Pasar Ciwidey.