Tunggu Penyerahan Alas Hak

SOREANG – Pedagang Pasar Ciwidey mengaku dibuat bingung dengan langkah Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, yang meminta ser­tifikat kepemilikan kios me­reka. Di sisi lain, Pemkab juga memberikan kompen­sasi kepada PT PCS sebagai pengembang yang dinilai sudah tidak memilik hak atas pasar tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Pem­berdayaan Pedagang Pasar Ciwidey (LP3C) Eman Sukir­man mengatakan, hal itu di­ketahui oleh para pedagang saat Pemkab mengadakan pertemuan dengan perwaki­lan pengembang dan pedagang di beberapa waktu lalu.

”Dalam pertemuan di ru­angan Masjid Madrasah At­tajirin itu, perwakilan Pemkab yang berbicara adalah Ke­pala Bidang Sarana Distri­busi Perdagangan pada Dis­perindag Kabupaten Bandung Pujo Semedi,” Jelasnya ke­pada wartawan di Ciwidey, rabu (15/5).

Menerut Eman, dalam per­temuan tersebut, pihak Pem­kab meminta sertifikat kepe­milikan kios kepada para pedagang. Namun para pe­dagang menolak permintaan tersebut karena tahu betul bahwa sertifikat tersebut merupakan nyawa mereka.

”Dalam pertemuan itu juga dibicarakan bahwa akan ada kompensasi Rp 4,8 miliar un­tuk pengembang, bukan pe­dagang yang dimintai sertifi­katnya. Namun untuk detilnya saya tidak begitu paham mengapa sampai ada kom­pensasi untuk pengembang,” katanya.

Hal yang sama dikatakan, kuasa hukum pedagang Pasar Ciwidey, Dasep Kurnia, diri­nya menyoroti sikap Pemkab yang dinilai melecehkan hu­kum karena belum juga men­jalankan perintah putusan pengadilan. Padahal putusan tersebut gugatan class action Nomor 154/Pdt/G/2017/PN­Blb, itu sudah memiliki ke­kuatan hukum tetap sejak 17 Juli 2018.

Bahkan hingga kini perintah pengadilan belum juga dilaks­anakan oleh Pemkab Bandung bahkan meskipun surat tegu­ran (Aanmaning) pertama sudah dikeluarkan oleh PN Bale Bandung pada 11 Maret 2019 dengan Nomor 12/Pdt.Eks/PUT/2019/PN.Blb Jo No­mor 154/Pdt.G/2017/PN/Blb Jo Nomor 426/PDT/2018/PT.BDG. “Terkait hal itu, kami sudah mengajukan permo­honan Aanmaning II. Sidang­nya dijadwalkan pada 20 Mei 2019 nant,” ujar Dasep.

Sementara itu Kepala Ba­gian Hukum Setda Kabupaten Bandung Dicky Anugrah me­negaskan, semua langkah yang sudah dilakukan sejauh ini justru merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam kasus gugatan class action pedagang Pasar Ciwidey.

Tinggalkan Balasan