Truk Over Dimensi Harus Dipotong Sesuai Aturan

CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menegaskan, dimensi kendaraan angkutan barang harus sesuai dengan yang dikeluarkan pabrikan. Jika tak sesuai aturan, pihaknya terpaksa memberikan sanksi dan meminta pemilik memotong kendaraan yang melebihi dimensi (over dimensi).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Yanuar Taufik disela-sela pelaksanaan ramp check atau pemeriksaan kendaraan di Rest Area 125 Tol Purbaleunyi, Cibeber, Kota Cimahi, Selasa (10/9).

”Kalau ada yang over dimensi jadi kita beri tanda supaya dipotong sesuai aturan,” tegas Yanuar.

Dalam pemeriksaan kendaraan tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Polres Cimahi serta unsur TNI memeriksa puluhan kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ada sejumlah kendaraang angkutan barang besar yang over dimensi. Hal itu diketahui setelah petugas gabungan melakukan pengukuran yang disesuaikan dengan keterangan buku kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pengukuran, kendaraan kategori besar itu diberikan tanda berupa coretan pilok berwarna hitam pada bagian yang memang harus dipotong oleh pemiliknya.

”Selain kita kasih tanda supaya dipotong, kita juga berikan sanksi tilang,” terangnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan kendaraan angkutan barang dan angkutan umum ini untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ketidaklaikan kendaraan. Seperti rem tidak berfungsi dan sebagainya. Selain itu, kelengkapan surat berkendaranya tak lewat dari pemeriksaan.

”Akhir-akhir ini banyak sekali kejadian karena masalah teknis kendaraan yang tak laik jalan. Mudah-mudahan dengan pemeriksaan ini kendaran laik jalan dan yang tidak laik kita tunda keberangkatannya,” tandas Yanuar.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar menambahkan, pihaknya juga rutin melakukan kegiatan serupa. Tujuannya sama-sama untuk mengeliminir kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan tol.

”Beberapa waktu lalu kami juga sudah melakukan kegiatan yang sama. Ini yang kedua kalinya selama operasi patuh. Kegiatan ini untuk mengeliminir terjadinya kecelakaan di ruas jalan tol,” imbuhnya.

Selain di ruas jalan tol, pihaknya juga rutin melaksanakan pemeriksaan serupa di jalan nasional atau jalan arteri. Jika ditemukan kendaraan yang memang tidak laik jalan, pihaknya akan melarang kendaraan tersebut masuk ke ruas jalan tol.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan