Transportasi Metro Kapsul dalam Tahapan Evaluasi

BANDUNG-Pembangunan transportasi publik Metro Kapsul Bandung saat ini ma­sih dalam tahap evaluasi. Selain itu, Dinas Perhubung­an juga akan berkonsultasi kembali dengan Badan Peng­awasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Penga­daan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Saya minta Dishub berkon­sultasi ulang dengan BPKP dan LKPP untuk meminta review. Apakah semua se­perti tahapan dan tindakan, itu sudah memenuhi kaidah norma?” kata Plt. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna usai rapat evaluasi Metro Kapsul, di Balai Kota Bandung, Selasa (5/3).

Ema mengakui, pencanangan pembangunan oleh Wali Kota sebelumnya telah pe­nanda. Namun pembangunan Metro Kapsul diperkirakan akan memakan waktu cukup lama. Sejumlha tahapan ha­rus dilalalui sesuai prosedur agar tidak menyalahi aturan.

“Saat implementasi itu tidak boleh lompat. Sesuai tahapan, prosedur itu harus betul lah. Tentunya kami memerinta­hkan buat telah komprehen­sif. Kita harus tempuh semua dengan benar. Jika tidak di­lanjut, ya dengan argumen yang benar juga,” papar Ema.

Seperti diketahui, dalam perencanaan pembangunan Metro Kapsul akan melin­tasi beberapa pasar di Kota Bandung. Seperti Pasar Baru, ITC Kebon Kalapa, Pasar An­col, Pasar Palasari sampai Pasar Kosambi.

“Saya lihat perjalanan masih panjang, karena proposal yang diajukan itu kan meminta kerjasama dengan PD Pasar Bermartabat. Karena berda­sarkan rute yang dilalui itu beberapa aset Pemkot yang sudah menjadi penyertaaan modal dan asetnya PD pasar, ada Pasar Baru, ITC Kebon Kalapa, Pasar Ancol dan Pasar Palasari serta Pasar Kosambi,” ujarnya.

Untuk itu juga, Ema me­minta agar PD Pasar Berm­artabat dan Bagian Perkono­mian untuk memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kita harus perhatikan juga PD Pasar terkait dengan PP No.54 tahun 2017 tentang BUMD. Ini dievaluasi dulu bahwa perjanjian itu jelas secara prinsip harus saling menguntungkan dengan PT. PP (Pengembang Metro Kapsul). Tidak boleh ada satu pihak dirugikan, jadi harus seimbang dari subjek hukum yang akan melakukan proses perjanjian,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan