JAKARTA – Saksi paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres di KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar). Hal ini diungkapkan Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok dalam rapat rekapitulasi nasional.
”Saat rekapitulasi provinsi, saksi yang hadir ada dari TKN 01 dan BPN 02. Tetapi saksi dari 02 tidak menandatangani hasil rekapitulasi,” ujar Rifqi, dalam rekapitulasi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Selain itu, Rifqi mengatakan saksi dari pasangan 02 juga menyerahkan formulir DC2. Diketahui, formulir DC 2 merupakan formulir untuk keberatan pada tingkat provinsi.
”Tidak menandatangani dan menyampaikan DC2,” ujar Rifqi.
Pada kesempatan yang sama, saksi BPN pada rekapitulasi nasional Azis Subekti membenarkan pihaknya tidak menandatangani hasil rekapitulasi. Dia mengatakan hal ini tidak hanya terjadi di Jawa Barat.
”Seperti halnya Jabar, kami insyaAllah sudah pastikan provinsi-provinsi lain tidak akan menandatangani hasil,” ujar Azis.
Azis juga menyampaikan, pihaknya berterimakasih kepada KPU provinsi, Bawaslu hingga petugas TPS yang telah menjalankan tugas. Dia juga mendoakan para petugas yang berbuat curang agar Tuhan mengampuni dosa-dosanya.
”Dari lubuk hati paling dalam, kami mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara, baik KPUD provinsi, KPUD daerah, sampe dengab petugas TPS, Bawaslu. Kami ucapkan terima kasih atas dedikasi intergitasnya, kejujurannya, dalam melakukan apa namanya penyelenggaraan pemilu,” ujar Azis.
”Namun demikian kepada mereka para penyelenggara yang sempat ketahuan mencederai demokrasi kita, dan yang tidak ketahuan telah mencederai demokrasi kita, mencederai suara rakyat, saya doakan mudah-mudahan Allah mengampuni dosa-dosanya,” sambungnya.
Diketahui, Prabowo-Sandi unggul dari Jokowi-Maruf di provinsi Jawa Barat. Berdasarkan rekapitulasi, Jokowi-Ma’ruf mendapat 10.750.568 suara. Sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 16.077.446 suara.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Poltical Review Ujang Komarudin mengatakan, kesalahan yang terus menerus dilakukan dalam Situng, seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. ”Kesalahan yang paling umum adalah kelirunya memasukkan angka dalam sistem tersebut. Sehingga tidak sesuai antara hasil pemungutan suara dengan hasil yang tertera di Situng,” kata Ujang.