Tindak Tegas Jika Melanggar

NGAMPRAH– Panitia Pe­milihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diberi­kan kewenangan untuk me­nindak para calon kepala desa (kades) apabila terjadi pelanggaran saat prosesnya sedang berlangsung. Salah satunya dengan menghentikan kampanye.

Kepala Bidang (Kabid) Pena­taan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Ram­bey Solihin mengatakan, ber­dasarkan aturan yang berlaku pelaksanaan kampanye Pil­kades serentak pada 18-20 November 2019, berlangsung hanya tiga hari. Yang mana dalam proses serta pelaks­anaannya diserahkan kepada Panitia Pilkades di masing-masing desa.

“Jadi panitia harus bisa mela­kukan penjadwalan, penga­turan, serta metode kampanye yang sesuai dengan kultur masyarakat di masing-masing desa yang akan menggelar Pilkades Serentak,” ujar Ram­bey saat ditemui di Kantor Kecamatan Lembang, Senin (18/11).

Rambey menyebutkan, dari 165 desa yang ada di KBB, sebanyak 112 desa di antara­nya akan menggelar Pilkades Serentak. Untuk itu, meng­ingat saat ini telah mema­suki tahapan kampanye para calon kades, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan menyebarkan surat edaran terkait tahapan Pilkades ser­ta kewenangan panitia supaya tidak diselipi kepentingan-kepentingan politis.

“Pengaturan kampanye itu wewenang Panitia Pilkades, jangan sampai wilayah ini ada yang mengintervensi apalagi sampai ada kepentingan-kepentingan yang masuk ke panitia,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan Pilkades, kata dia, DPMD KBB tidak bisa mengatur terlalu dalam, sebab panitia lebih menge­tahui kondisi sosial yang ada di masing-masing desa. Se­hingga, DPMD hanya memo­nitoring berlangsungnya Pilkades supaya berjalan dengan aman dan efektif da­lam menghasilkan kepala desa yang sejalan dengan program Pemerintah Daerah.

“Kami dari DPMD, para ca­mat dan staf terus melakukan monitoring kampanye ini, termasuk keterlibatan Ba­binsa serta Bhabinkamtibmas, kami juga melakukan moni­toring terus,” katanya.

Mengingat pentingnya pro­ses demokrasi di tingkat desa ini, Rambey menegaskan, para calon kades serta tim suksesnya tidak keluar dari aturan yang ditetapkan pani­tia baik soal aturan terkait alat peraga kampanye maupun aturan lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan