Tim Koalisi AKUR Soroti Isu Jual Beli Jabatan Jelang Rotasi Mutasi

NGAMPRAH– Tim koalisi partai pengusung Aa Umbara Sutisna dan Hengki Kurniawan (AKUR) ramai-ramai menyoroti soal adanya isu jual beli jabatan jelang rotasi, mutasi, dan promosi untuk jabatan eselon IV, III dan II di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Tim koalisi yang terdiri dari PKS, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), NasDem dan PKPI akan mengawal dan mengawasi proses pengisian jabatan dan pembinaan terhadap ASN yang menjadi komitmen kepala daerah terpilih ketika masa kampanye dulu.

Sekretaris Fraksi PKS sekaligus Bendahara Timgab AKUR, Bagja Setiawan angkat bicara terkait memanasnya isu jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat. “Sejak awal ketika menyusun visi-misi AKUR, program prioritas sampai diformulasikan menjadi RPJMD KBB 2018-2023, peningkatan sumberdaya aparatur menjadi prioritas utama. Karena sebagus apapun program kepala daerah apabila tidak didukung oleh sumberdaya yang qualified, hanyalah akan jadi mimpi dan angan-angan belaka,” tegas Bagja dalam keterangan rilisnya yang diterima Jabar Ekspres, Selasa (14/5/2019).

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Saat Memberikan Arahan kepada ASN dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Foto Humas Setda Bandung Barat

Menurut Bagja, momentum rotasi mutasi pejabat daerah haruslah dilakukan secara objektif, terbuka dan profesional. Sehingga pejabat yang terpilih akan memiliki kemampuan dan bisa bekerja optimal untuk menyukseskan segala program yang tengah di jalankan pasangan AKUR. “Saya melihat bupati dan jajarannya sudah berupaya ke arah itu (terbuka dan profesional) dengan dilakukannya mapping berdasarkan DUK (Daftar Urut Kepangakatan) kepegawaian dengan diselenggarakannya assessment bagi para kandidat yang akan mengisi kekosongan jabatan,” terangnya.

Bagja menyebutkan, terkait dengan adanya isu praktik jual beli jabatan di birokrasi sebenarnya sudah diantisipasi melalui regulasi yang ada yakni, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan-aturan tersebut telah mengamanatkan bahwa manajemen PNS harus berdasarkan sistem merit (penempatan seseorang dengan jabatan pimpinan tinggi berdasarkan kompetensi) yang profesional, terbuka, dan kompetitif, sehingga diharapkan akan didapatkan aparatur yang berintegritas, profesional, dan melayani masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan