Tiga ASN Internal Cimahi Perebutkan Kursi Sekda

CIMAHI – Setelah melalui berbagai ta­hapan, akhirnya Panitia Seleksi (Pan­sel) open bidding menetapkan tiga nama yang masuk tiga besar dalam pe­milihan Sekretaris Daerah (Sekda) yang diumumkan melalui surat nomor 821/30-Pansel/2019 tentang hasil seleksi pengisian jaba­tan pim­pinan tinggi pra­tama Seke­taris Daerah Kota Ci­mahi.

Ketiga nama ter­sebut adalah, Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat ini menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Maria Fitriani yang sekarang menjabat Staf Ahli Bidang Pe­merintahan dan Kesejahteraan rakyat serta Harjono yang saat ini masih menjabat Ke­pala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus)

Kepala Badan Kepegawaian dan Peng­embangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengung­kapkan, ketiga nama tersebut murni masuk tiga besar setelah mengandaskan tiga calon lainnya dalam seleksi penulisan makalah. Sehingga setelah diakumulatifkan ketiga nama tersebut memiliki nilai paling besar dari para calon lainnya.

”Ini hasil murni dari penilaian tim Pan­sel. Tidak ada sama sekali inter­vensi dari siapapun, baik dari saya sebagai ke­pada BPKPSDM atau juga dari bapak wa­likota,” ungkap Ah­mad, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjaku­suma, Selasa (7/5).

Menurutnya, setelah mamasuki tiga besar selanjutnya kontestan akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada Rabu (8/5) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Dalam pemeriksaan tersebut, selain dilakukan secara komprehen­sif mulai dari general checkup semua tubuh luar hingga dalam, juga dilakuan pemeriksa­an psikotes.

”Penggunaan RSHS sendiri sesuai rekomen­dasi dari KASN, jika peralatan yang lengkap dan memadai untuk pelaksanaan tes kese­hatan hanya ada di sana (RSHS),” ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah pemeriksaan kese­hatan, maka rangkaian tahapan selanjutnya adalah, pengumpulan semua hasil seleksi dari awal hingga akhir dan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kemudian akan dilakukan pengkajian. Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 atau belum.

”Setelah dikaji dan turun rekomendasi dari KASN maka akan diserahkan ke pro­vinsi karena untuk Sekda harus ada rekomen­dasi dari Gubernur,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan