CIMAHI – Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Panitia Seleksi (Pansel) open bidding menetapkan tiga nama yang masuk tiga besar dalam pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) yang diumumkan melalui surat nomor 821/30-Pansel/2019 tentang hasil seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Seketaris Daerah Kota Cimahi.
Ketiga nama tersebut adalah, Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat ini menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Maria Fitriani yang sekarang menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat serta Harjono yang saat ini masih menjabat Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengungkapkan, ketiga nama tersebut murni masuk tiga besar setelah mengandaskan tiga calon lainnya dalam seleksi penulisan makalah. Sehingga setelah diakumulatifkan ketiga nama tersebut memiliki nilai paling besar dari para calon lainnya.
”Ini hasil murni dari penilaian tim Pansel. Tidak ada sama sekali intervensi dari siapapun, baik dari saya sebagai kepada BPKPSDM atau juga dari bapak walikota,” ungkap Ahmad, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Selasa (7/5).
Menurutnya, setelah mamasuki tiga besar selanjutnya kontestan akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan pada Rabu (8/5) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Dalam pemeriksaan tersebut, selain dilakukan secara komprehensif mulai dari general checkup semua tubuh luar hingga dalam, juga dilakuan pemeriksaan psikotes.
”Penggunaan RSHS sendiri sesuai rekomendasi dari KASN, jika peralatan yang lengkap dan memadai untuk pelaksanaan tes kesehatan hanya ada di sana (RSHS),” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah pemeriksaan kesehatan, maka rangkaian tahapan selanjutnya adalah, pengumpulan semua hasil seleksi dari awal hingga akhir dan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kemudian akan dilakukan pengkajian. Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 atau belum.
”Setelah dikaji dan turun rekomendasi dari KASN maka akan diserahkan ke provinsi karena untuk Sekda harus ada rekomendasi dari Gubernur,” jelasnya.