Tidak Hiraukan Rekomendasi PSU, KPU Dilaporkan

CIMAHI – Dianggap tidak mengindahkan rekomen­dasi untuk melakukan Pemun­gutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 114 Padasuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi akhirnya dila­porkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota ke Bawaslu Jawa Barat.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi, Dyar Ginanjar men­gungkapkan, pelaporan dila­kukan atas pelanggaran admi­nistrasi Pemilihan Umun (Pe­milu) 2019. Dimana KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU.

”Saya rasa permasalahan di TPS 114 Padasuka sudah me­menuhi unsur pelanggaran yang tercantum dalam Un­dang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap Dyar, di Seketariat Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Sangkuri­ang, Rabu (22/5).

Menurutnya, jika KPU mengik­uti rekomendasi dari Bawaslu, maka seharusnya pada 27 April yang lalu melakukan PSU. Namun karena KPU mengang­gap tak memenuhi syarat maka PSU tidak dilaksanakan.

”Kami kembali melakukan penelusuran, dan dibuatlah laporan ke Bawaslu Jabar yang dilengkapi dengan berkas serta alat bukti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berkas laporan itu masuk 7 Mei ke Bawaslu Jabar. Kemudian, 17 Mei ada putusan awal bahwa berkas pelaporan dengan ter­lapor KPU Kota Cimahi dinya­takan lengkap dan memenuhi unsur adanya dugaan pelang­garan administrasi Pemilu.

”Kajian kami kuat, intinya sya­rat formil dan materil terpenuhi secara administrasi,” jelasnya.

Selanjutnya, sidang dan pe­meriksaan dugaan pelang­garan itu akan dilakukan oleh Bawaslu Jabar. Jika terbukti bersalah, KPU Kota Cimahi hanya akan diberikan sanksi pelanggaran administrasi.

Terpisah, Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman menyatakan siap menghada­pi sidang dugaan pelangga­ran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh pihaknya ka­rena tak menjalankan re­komendasi Pemilu.

”Harus siap untuk membuk­tikan apakah dugaan itu benar tidak. Nanti putusannya ter­gantung proses persidangan yang akan diputus pimpinan sidang,” ujar Irman.

Sebelumnya, Ketua KPU dan Anggota KPU Kota Cimahi sudah dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran ad­ministrasi Pemilu. KPU di­duga salah menginput data perolehan suara Caleg di Pasirkaliki.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan