Tetap Berikan Layanan Prima

BANDUNG– Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu In­donesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. mulai dari H-7 sampai H+7 lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 28 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pe­layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. hal ini merupakan komit­men BPJS Kesehatan membe­rikan kemudahan portablitas bagi peserta JKN-KIS.

”Peserta JKN-KIS yang se­dang mudik lalu membutu­hkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat men­gunjungi fasilitas kesehatan tingka pertama (FKTP) walau­pun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kese­hatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang be­kerja sama dengan BPJS Kese­hatan. Untuk daftar FKTP tersebut,dapat dilihat di ap­likasi mudik BPJS Kesehatan atau dengan menguhubungi BPJS Kesehatan Care Centre 1500 400,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Mokhamad Cucu Zakaria dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kese­hatan di Jalan. PHH Mustofa Nomor. 81. Senin (27/5).

Cucu menerangkan, apa­bila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk menda­patkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberika pelayanan penanganan per­tama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ke­tentuan yang berlaku, serta tindakan medias yang dipero­lehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kese­hatan juga tidak diperkenan­kan menarik iur biaya dari peserta,” tegasnya.

Cucu juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepeser­taannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diha­rapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan