Tertibkan Baliho Klaim Kemenangan Paslon Nomor 02

CIMAHI –Di Kota Cimahi sudah ada beberapa baliho klaim hasil kemenangan calon presiden nomor urut dua ter­pasang. Padahal, Komisi Pe­milihan Umum (KPU) belum mengumumkan penetapan kemenangan bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Terlebih pengumuman ke­menangan pasangan calon presiden.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Ban­waslu) Kota Cimahi menegas­kan jika hal tersebut meru­pakan suatu pelanggaran. Untuk itu Bawaslu meminta semua peserta pemilu mena­han diri untuk mengekspre­sikan hasil Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Peninda­kan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi, Dyar Ginanjar mengimbau semua peserta, khususnya para pendukung pasangan Capres-Cawapres untuk menghormati proses real count yang tengah dila­kukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

”Sebaiknya peserta Pemilu dan para pendukung agar menahan diri sampai 22 Mei untuk menunggu hasil resmi rekap nasional di KPU,” tegas Dyar saat ditemui di Sekreta­riat Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang, Senin (20/5).

Seperti diketahui, dibebe­rapa titik di Kota Cimahi ada sejumlah baliho dan spanduk berisi konten ucapan keme­nangan Prabowo-Sandiaga Uno dan mengkritik kinerja KPU.

Baliho itu terpasang di Jalan Daeng Ardiwinata, Cihanjuang dan Jalan Encep Kartawiria. Sementara spanduk ucapan kritik terhadap KPU. Dalam spanduk yang terpasang di RW 15 Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara tertulis ”Pe­milu saja jujur dan adil? Ke­napa hasil hitung cepat gak bisa jujur dan adil?’’

Menurut Dyar, ucapan-ucapan dalam bentuk baliho maupun spanduk itu dikha­watirkan akan mengganggu kondusifitas Pemilu di Kota Cimahi. Apalagi ada tulisan yang mengarah mendelegi­timasi.

”Khawatirnya nanti akan ada potensi gesekan, bisa meman­tik konflik di masyarakat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ucapan ekpresi kemenangan untuk saat ini masih dilarang. Hal itu sesuai edaran dari Bawa­slu RI Nomor S-0904/K.Ba­waslu/PM.00.00/4/2019 pe­rihal Ketentuan Penetapan dan Deklarasi Hasil Pemilu.

Jika pemenang sudah diu­mumkan melalui pleno KPU RI, maka pendukung diper­bolehkan berekspresi seper­ti ucapan dan deklarasi ke­menangan. Asalkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.

Tinggalkan Balasan