CIMAHI –Di Kota Cimahi sudah ada beberapa baliho klaim hasil kemenangan calon presiden nomor urut dua terpasang. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan penetapan kemenangan bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Terlebih pengumuman kemenangan pasangan calon presiden.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Cimahi menegaskan jika hal tersebut merupakan suatu pelanggaran. Untuk itu Bawaslu meminta semua peserta pemilu menahan diri untuk mengekspresikan hasil Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi, Dyar Ginanjar mengimbau semua peserta, khususnya para pendukung pasangan Capres-Cawapres untuk menghormati proses real count yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
”Sebaiknya peserta Pemilu dan para pendukung agar menahan diri sampai 22 Mei untuk menunggu hasil resmi rekap nasional di KPU,” tegas Dyar saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang, Senin (20/5).
Seperti diketahui, dibeberapa titik di Kota Cimahi ada sejumlah baliho dan spanduk berisi konten ucapan kemenangan Prabowo-Sandiaga Uno dan mengkritik kinerja KPU.
Baliho itu terpasang di Jalan Daeng Ardiwinata, Cihanjuang dan Jalan Encep Kartawiria. Sementara spanduk ucapan kritik terhadap KPU. Dalam spanduk yang terpasang di RW 15 Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara tertulis ”Pemilu saja jujur dan adil? Kenapa hasil hitung cepat gak bisa jujur dan adil?’’
Menurut Dyar, ucapan-ucapan dalam bentuk baliho maupun spanduk itu dikhawatirkan akan mengganggu kondusifitas Pemilu di Kota Cimahi. Apalagi ada tulisan yang mengarah mendelegitimasi.
”Khawatirnya nanti akan ada potensi gesekan, bisa memantik konflik di masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ucapan ekpresi kemenangan untuk saat ini masih dilarang. Hal itu sesuai edaran dari Bawaslu RI Nomor S-0904/K.Bawaslu/PM.00.00/4/2019 perihal Ketentuan Penetapan dan Deklarasi Hasil Pemilu.
Jika pemenang sudah diumumkan melalui pleno KPU RI, maka pendukung diperbolehkan berekspresi seperti ucapan dan deklarasi kemenangan. Asalkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi.