Terkendala Mekanisme Aturan

SOREANG – Menanggapi kembali maraknya bangunan di sekitar Situ Cileunca PT. Indonesia Power (IP) Unit Pembangkitan (UP) Saguling menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin pendirian bangunan apapun. Kendati begitu, untuk melakukan penertiban bangunan liar yang kembali marak tersebut, Indonesia Power sendiri terkendala oleh mekanisme aturan.

General Manajer PT Indonesia Power UP Saguling Buyung Arianto mengatakan, penertiban hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan pengadilan. Menurutnya, selama ini pihaknya selaku pemilik aset lahan Situ Cileunca, terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti pemerintah daerah setempat dan pengadilan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kembali pendirian bangunan liar setelah penertiban sebelumnya pada 2016 lalu.

“Kami sudah mendengar informasi, di kawasan situ kembali marak bangunan liar. sesuai dengan mekanisme Undang-undang, akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya saat ditemui kemarin (7/3).

Buyung mengatakan, terkait maraknya kembali bangunan liar di sekitar Situ Cileunca, pihaknya telah melakukan pendataan. Dengan begitu akan ada data pasti berapa banyak bangunan yang berdiri dan harus ditertibkan nantinya.

Dia menjelaskan, sesuai pendataan PT Indonesia Power sudah membagi lahan Situ Cileunca ke dalam tiga zona. zona hijau untuk area lahan yang tidak terdapat bangunan liar, zona merah untuk area yang sudah terdapat bangunan liar serta terjadi alih fungsi. zona ini, sudah melakukan identifikasi pengelola bangunan atau lahan, melakukan sosialisasi dan pemasangan rambu-rambu peringatan, memberikan surat imbauan dan teguran. Sementara untuk area lahan yang berpotensi terjadinya konflik atau perselisihan yang berakibat kepada tuntutan hokum, di sebut zona hitam.

”Semua data terus diperbarui dan dilaporkan secara rutin ke kantor pusat. Hal itu, untuk memastikan tidak pernah ada pembiaran apalagi pemberian izin, apalagi untuk bangunan,” akunya.

Meskipun demikian, akan melakukan langkah untuk mensterilkan kembali areal sekitar Situ Cileunca. Apalagi kawasan itu merupakan sumber energi primer untuk pembangkit listrik tenaga air PLTA yang merupakan objek vital.

Sebelumnya diberitakan, bangunan liar kembali marak di sekitar kawasan objek wisata Situ Cileunca, Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Berdasarkan pengamatan dilapangan bangunan tersebut berdiri di pinggiran Situ tepat di samping rambu larangan pendirian bangunan yang dipasang oleh PT Indonesia Power.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan